Rapat Pengawasan Partisipatif Tahapan Pemilu 2024

Cianjur, http://medianuansasinarnews.com- Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan kampanye dalam Rangka Mengimplementasikan Fungsi pengawasan Partisipatif pada Tahapan Kampanye pemilu 2024 yang bertempat Gino feruci Cianjur (26/09/2024) kamis pagi.
Ketua Kabupaten Cianjur Asep tandang Suparman mengatakan “Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam hal ini sebagai upaya dalam meningkatkan Partisipatif, pertama dalam pengawasan tahap pelaksanaan kampanye tahun 2024,” ujarnya
“Pelaksanaan karena sudah di atur dalam peraturan Bawaslu No.6 Tahun 2024 kaitan dan pengawasan pemilihan Bawaslu Kabupaten Cianjur, juga Bawaslu Kecamatan se-Kabupaten Cianjur jajaran panwaslu Desa/Kelurahan se-Kabupaten Cianjur akan melaksanakan pengawasan secara langsung,” jelasnya
“Dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran di masa kampanye ini, kami Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah menyampaikan surat himbauan kepada tim kampanye calon untuk melaksanakan pencegahan terhadap pelanggaran dan juga proses sengketa,” tuturnya
Polda Maluku Utara Tindak Tegas Oknum Personel yang Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
“Sejauh berjalan selama satu hari kemarin kami bawaslu kabupaten Cianjur belum menerima laporan kaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan. Kaitan dengan pengawasan di media sosial karena sesuai dengan peraturan KPU NO:13 tahun 2024, setiap pasangan calon untuk dapat mendaptarkan akun medsos ke KPU Kabupaten Cianjur, dan melakukan pengawasan secara Aktif disetiap konten di internet, termasuk memfasilitasi, juga media-media sosial,” tutupnya
(Burdah/Ujang karmawan)