Sakit Hati Cinta Diputus – Remaja di Cianjur Sebar Video Mesum Mantan Pacar ke Media Sosial
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com- Polres Cianjur Polda Jabar – Remaja berinisial NAD (23) asal Kabupaten Cianjur diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cianjur, remaja tersebut ditangkap karena menyebarkan video mesum yang merupakan mantan pacarnya sendiri ke media sosial.
UNTUK PENANGANAN BANJIR DIWILAYAH KELURAHAN MELONG KEC. CIMSEL MENCAPAI 63 MILYAR
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, kasus ini bermula saat korban yang berinisial AR (24) membuat laporan di Polres Cianjur karena merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.
“Modus operandi dari tindak pidana ini awalnya pelaku berpacaran dengan korban, selanjutnya pada saat masa pacaran pelaku ini membuat video aktivitas pacarannya termasuk juga dalam hal ini berhubungan badan, melakukan juga VCS atau video call sex yang direkam oleh pelaku.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/01/2024).
Kapolres Cianjur menambahkan, pelaku merasa sakit hati karena putus pacaran, kemudian pelaku ini menggunakan akun samaran di salah satu platform media sosial yaitu X atau Twitter dengan username @bbyrenan, dan mengunggah beberapa video mesum antara pelaku dan korban dengan durasi sekitar 10 detik hingga 15 detik.
Pelaku juga menawarkan video full atau penuh kepada setiap orang yang melihatnya dengan mencantumkan nominal atau jumlah yang harus di bayar apabila ingin melihat video tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Sebagaimana telah di ubah Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
(Iyus y)