Satres Narkoba Tangkap Pengedar Barang Terlarang, Lintas Provinsi
Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Penangkapan dua orang terduga pengedar narkoba lintas Provinsi oleh Anggota Satuan reserse (Sat-res) Narkoba bertempat di depan Rumah Makan Istana Bundo, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Minggu (05/10/2025) sekitar pukul 06.05 WIB.
Dalam penangkapan terduga pengedar narkoba IM (26) asal Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, dan S (24) asal Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Mereka ditangkap saat melintas di wilayah hukum polres Muratara.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
1 bungkus ganja terbungkus kertas koran dan plastik hitam dengan berat brutto 109 gram
2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 21,25 gram
1 unit handphone Oppo
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih
1 buah sweater warna putih
Kedua pelaku diduga sebagai pengedar narkotika lintas Provinsi yang beroperasi dari Bengkulu menuju Sumatera Selatan. Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan kasus masih dalam pengembangan.
“Dua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Muratara, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Somad Aryadi)
