SEKJEN LBH BSN ANGKAT BICARA TERKAIT MARAKNYA OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN LBH BSN
Bandung, http://medianuansasinarnews.com- Sekretaris Jendral Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed.,CCD., CIRP., angkat bicara terkait dengan maraknya oknum yang akhir-akhir ini sudah banyak sekali yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) diberbagai wilayah.
Sebagai informasi perkembangan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) hingga saat ini telah memiliki Dewan Pimpinan Cabang sebanyak 7 cabang yakni di wilayah Kota Palembang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Tulang Bawang. Oleh karena itu jika ada yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewan Pimpinan Cabang di luar dari wilayah yang telah disebutkan di atas maka dianggap sebagai oknum atau illegal. Selain itu juga kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) telah banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Lanjut Indra, “peran serta Paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas diharapkan setiap melakukan pendampingan hukum wajib di dampingi oleh sekurang-kurangnya satu orang advokat sebagai syarat formil di dalam melakukan pendampingan hukum, karena sejatinya paralegal bukan seorang advokat yang bisa berjalan secara mandiri selayaknya seorang advokat”.
“himbauan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia sebelum menyerahkan permasalahan hukumnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) untuk dapat mengkroscek kembali kebenaraan dan kevalidan kartu tanda anggota dari orang tersebut,” ujar Indra
Sebagai informasi tambahan kepada masyarakat Indonesia bahwa Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) memiliki website resmi yakni http://www.lbhbsn.com dan call center 0859-6655-4979, masyarakat dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan permasalahan hukumnya. Jangan sampai menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Red-
