Sentra Gakumdu – Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Oleh Bawaslu Kab. Cianjur.
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com-
Rapat koordinasi yang diadakan di Hotel Novus Giri, jln Cipanas puncak, Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Dilaksanakan pada pagi tadi pukul 09:00 Wib, sampai dengan selesai. Dengan menghadirkan segenap anggota Panwaslu dari setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur. Juga sebagai Narasumber dari Kejari Cianjur Yudi Prihastoro, S.H., M.H.
Operasi Lilin Kie Raha 2023: Polda Malut Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024
Acara yang diadakan dalam dua hari, dari tanggal 11-12 Desember ini, selain kepala Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang, S.H., bersama tim, yang sehari sebelumnya dihadiri oleh Kapolres Cianjur dan Dandim 0608 Kabupaten Cianjur. Selasa (12/12/2024)
Menurut keterangan dari pihak Kejari Cianjur Yudi Prihastoro memaparkan kepada Media Nuansa Sinar menyatakan. “kami selaku dari Sentra Gakumdu, untuk memberikan pencerahan dan pengarahan juga sambutan pada rapat koordinasi ini. Pada intinya kita memberikan keutamaan pencegahan- pencegahan menjelang pemilu tahun 2024 agar nanti berjalan dengan baik dan aman.” Ujarnya.
“Untuk pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang sebelumnya sudah diberikan bimbingan dan pengarahan oleh pihak Bawaslu dari pusat juga Kapolda metro dan Polda Jabar dan semua ketua Bawaslu dari Jawa Barat, yang diadakan di kota Bandung.” Tambahnya.
Diwaktu yang sama Asep Tandang selaku kepala Bawaslu kabupaten Cianjur menambahkan. “Ini adalah kegiatan rapat koordinasi Sentra Gakumdu dalam pengadaan dan pendistribusian, untuk perlengkapan pemungutan suara di tahun 2024 nanti, dengan kaitan pelaksanaan tugas, kewenangan dan kewajiban, sebagaimana ketentuan dari UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, misalnya Bawaslu Kabupaten/Kota itu, dalam melaksanakan tugas, yaitu melakukan pencegahan penindakan pelanggaran Pemilu, dan sengketa proses pemilu serta melakukan tugas pengawasan diseluruh tahapan Penyelenggaraan pemilu.” Ungkapnya.
Asep Tandang menambahkan. “Untuk harapan kedepan buat jajaran panwaslu Kabupaten Cianjur, juga panwaslu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa, yang nanti akan dibentuk pengawas per-TPS, dapat menjalankan tugas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pungkas Asep Tandang, S.H.
Muklis M