Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025

Cimahi, http://medianuansasinarnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kota Cimahi, menggelar Sidang Paripurna untuk membahas terkait Pembahasan Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2025, dan Penyampaian Penjelasan PJ Walikota Cimahi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah. Rabu (13/11/2024).
Dalam Sidang Paripurna tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua H Edi Kanedi, dan dihadiri PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, PJ Sekda Kota Cimahi Budi Raharja, para Asisten dan Kepala Dinas, serta 23 anggota dewan yang hadir dalam acara tersebut.
Krisantus Kampanye Tatap Muka di Kuala Behe Kabupaten Landak.
Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat membacakan 22 rancangan laporan peraturan daerah. Seperti yang diungkapkan oleh Wahyu, berdasarkan laporan dari sekretaris dewan 23 anggota dewan yang hadir dari 45 dewan,
“Berarti sudah memenuhi korum bahwa rapat paripurna ini dapat dilanjutkan,” terang Wahyu.
Menurut Wahyu digelarnya Rapat Paripurna tersebut, mengacu kepada amanat Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 Tentang
“Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan dan mengurus serta mengatur semua keputusan pemerintahan termasuk diantaranya merupakan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah,” paparnya.
Selanjutnya keterangan Wahyu tersebut, bahwa penyusunan dan perumusan daerah yang melalui peraturan daerah ini merupakan,
“Upaya yang diharapkan sebagai pembangunan, hukum daerah, yang melalui program pembangunan daerah, sehingga dapat di improvisasikan kepada masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup, dalam masyarakat,” ucapnya.
Dalam pembentukan program daerah, yang merupakan refleksi kebijakan, Pemerintah daerah, dapat dilakukan oleh Eksekutif maupun Legislatif.
“Sebagai upaya yang dilakukan peraturan daerah oleh Pemerintah daerah, DPRD dalam hal ini, dalam pembentukan peraturan daerah, memiliki tugas merencanakan dan menyusun program serta pembahasan rancangan peraturan daerah yang diinventarisir dari masukan fraksi, Komisi, dan masyarakat, melalui program pembentukan program daerah tahun sidang DRPD,” beber Wahyu.
(Y. Taryas)