Sosialisasi Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Besar Se-Kabupaten Cianjur Tahun 2024
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com-
Acara sosialisasi struktur dan skala upah di Kabupaten Cianjur tahun 2024 pihak Disnaker Kabupaten Cianjur bersama perwakilan serikat pekerja dari berbagai perusahaan yang berada di Kabupaten Cianjur, yang di laksanakan di ball room hotel Sangga Buana, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, pada Rabu (06/03/2024)
Agenda kegiatan dari dinas tenaga kerja Kabupaten Cianjur di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, mengadakan sosialisasi struktur dan skala upah di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Cianjur, kegiatan tersebut bukan merupakan yang pertama, dan sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan.
Menurut keterangan Ibu Yani Yuliawati, S.E., M.M., Kabid hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja menjelaskan.
Polres Tanah Karo Gelar Serah Terima Hibah Renovasi Gedung Utama Polres Tanah Karo dari Pemda
“Acara ini kami harap lebih menguatkan lagi, supaya peserta yang sekarang ada rasa terikat untuk menyamakan persepsi antara serikat dengan manajemen, tentang struktur skala upah, kita menghadirkan narasumber juga dari PPSDM Kementerian tenaga kerja untuk menerangkan dan pengarahan,” ucapnya.
Struktur skala upah perusahaan besar wajib memberi tahukan kepada karyawan, hal itu sangat penting dilakukan dalam lamanya masa kerja, menurut Yani Yuliawati.
“Latihan cara membuat struktur skala upah di Kabupaten Cianjur, sampai diadakan acara ini dengan permasalahan yang tergantung pesan dari perusahaan yang sudah menerapkan, seperti perusahaan-perusahaan besar itu sudah, karena sebenarnya yang diatur perusahaan itu wajib memberitahukan kepada karyawannya, penting atau kelebihan dari stabil TTS, buat apa?, itukan buat keadilan-keadilan, jadi membedakan untuk yang masa kerja dari 1 tahun atau 3 tahun, dan terus penerapan posisi kan pasti beda, dengan adanya struktur urutan yang sudah ada aturannya,” terangnya.
Lanjut Yani Yuliawati, “Dan kalau untuk UMK itu kan sebenarnya juga untuk diserahkan kepada perusahaan, antara kesepakatan perusahaan dengan pekerja, selama semuanya sepakat antara pengusaha dengan pekerjanya, mau dibayar berapapun sudah ada hitam di atas putih, atau adanya MoU di kedua belah pihak,” ujarnya.
“Bila ada dugaan-dugaan dari perusahaan, yang tidak ada kesepakatan dengan pekerjanya, atau tidak ada MoU yang diketuai Disnaker sendiri, itu bisa dilaporkan, untuk sekarang ini, kalau untuk laporan-laporan yang masuk tidak ada, dan bila itu ada laporan, kami dari Disnaker Kabupaten, akan menindak secara tegas,” tegasnya.
Diwaktu yang sama menurut keterangan dari Wakil ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Deni Furkon angkat bicara saat di konfirmasi awak media, “Kita satu sikap dengan Disnaker, karena menilai bahwa kegiatan ini dianggap penting manfaatnya bagi buruh khususnya, Kenapa?, karena struktur skala upah ini, adalah salah satu item ataupun unsur tambahan bagi pekerja di atas 1 tahun, soalnya untuk sekarang meskipun ada aturannya, tapi realisasinya mungkin belum, dan belum semua diterapkan oleh perusahaan,” ungkap Deni.
“Maka hari ini dinas tenaga kerja yang menyuruh perusahaan harus menjadi sebuah panduan, dan juga harus menjadi sebuah Patokan (Tolak Ukur). wajib dijalankan di semua perusahaan, sehingga pendapatan para buruh itu, ada peningkatan dari UMK, yang mungkin sebagai contoh misalkan tahun 2002 dari 1 juta 900 ribu, maka dengan skala upah itu bisa di angka 3 juta dan seterusnya,” paparnya.
“Itu mungkin pandangan dari kami terkait kegiatan hari ini, terkait masalah kerja kontrak sendiri, yang tidak ada pengangkatan. kalau menurut kami sikap pekerja jelas kami menolak. Terkait adanya regulasi baru ini, kami menentukan sikap pekerja dengan melakukan aksi-aksi seperti marathon kemarin, menyatakan menolak tentang undang-undang omnibus Law, karena adanya kontrak yang berkepanjangan, adalah produk yang dari kemarin disahkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pergantian Undang-undang (PERPU),” katanya.
HUT Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Yang ke 44, Penuh Sosial dan Pelaksanaan Edukasi.
“Jadi kami melihat bahwa sekarang tidak ada lagi jaminan bagi pekerja, khususnya mungkin generasi muda untuk mendapatkan jaminan pekerjaan, artinya ketika mereka keluar sekolah, lanjut bekerja mungkin hanya beberapa bulan kemudian mereka habis kontrak, ataupun mungkin terus di kontrak. Untuk di kontrak itu mereka ketika pengusaha sudah tidak butuhkan, dengan mudah diputus kontraknya, tidak ada jaminan terhadap pekerjaan mereka sendiri,” ulasnya.
Lanjut Deni Furkon, “kami mengucapkan terima kasih pada Disnaker yang sudah memfasilitasi adanya kegiatan hari ini mudah-mudahan ini juga berkelanjutan juga bukan hanya hari ini saja, tapi karena ini sangat penting bagi pekerja dan juga pengusaha, kalau upah UMK itu kan dasar bagi pekerja ketika lewat 1 tahun maka itu harus menggunakan skala upah artinya dia ada perhitungan dari masa kerja dan kemampuan juga ada golongan jabatan dari tingkat pendidikan itu dikalkulasikan menjadi tambahan upah, sehingga mereka bisa lebih sejahtera lagi itu dari kesepakatan atau MOU,”
pungkasnya.
(Muklis M.