Tebing Proyek Perumahan Mandalika Roboh Menyebabkan 3 Orang Korban Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Cimahi, http://medianuansasinarnews.com- 3 orang menjadi korban longsor yang terjadi di RT 4/RW 17 Kelurahan Cimahi selatan, korban tertimpa bebatuan yang jatuh dari tebing proyek perumahan Mandalika yang sedang dibangun terjadi sekitar pukul 8.30 WIB. Senin (21/10/2024).
Hal itu juga diungkapkan oleh salah satu anggota Dewan Kota Cimahi, Fitriyani Angelina Silaban, karena Fitri sebagai warga setempat di RW 02, saat kejadian ia sedang kunjungan kerja ke daerah Majalengka, langsung kembali ke Cimahi, setelah mendengar didaerahnya terjadi longsor.
Betonisasi Jalan TMMD ke-122 Kodim 0608/Cianjur di Desa Ciandam Rampung 100 Persen.
“Untuk itu, kepada rekan-rekan saya juga di DPRD, untuk segera menindaklanjutinya permasalahan ini, dan Alhamdulillah respon mereka sangat baik, mereka akan segera menindaklanjutinya, dan rencananya akan dilakukan Inspeksi Mendadak,” ujarnya.
Terkait masalah perijinan proyek perumahan Mandalika ia menjelaskan. “Perijinan tersebut itu seharusnya dikaji ulang, saya juga bersama komisi I dan pimpinan DPRD, akan memanggil mitra kerja kita dari Dinas Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), dimana DPMPTSP yang telah memberikan ijin, ini harus ditinjau kembali,” jelas fitri.
“Dari pihak Komisi I sudah pernah menyetop perijinan pembangunan Perumahan Mandalika ini, tapi kenapa kok sekarang dibangun kembali? Ini kan sudah pernah diberhentikan pembangunan tersebut,” tambahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi Wilman Sugiansyah menjelaskan, “bahwa pihak DPUPR akan mengkaji ulang kembali perijinannya dari sisi kontruksi dan dari sisi lingkungannya sendiri, karena kejadian ini benar-benar diluar dugaan, sehingga banyak warga yang terkena dampaknya, pada kejadian ini, kami akan memberikan rekomendasi, baik kepada pengembangnya, juga kepada warga sekitar, itu mungkin tindakan yang awal kita akan melakukan assessment terlebih dahulu,” jelasnya.
“Pengkajian perijinannya yang saya ketahui, ini sudah ada dari tahun 2018, dan memang yang harus dilihat dari metode kerjanya juga, dan yang akan kita coba telusuri, apa-apa saja yang menjadi bahan asesment kami,” pungkas Wilman.
Sementara itu Ketua RT 02 Andi Halim secara tegas mengatakan bahwa permasalahan warga yang tertimpa bencana longsor tersebut, harus jadi perhatian pihak Pemerintah.
Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu
“Karena kebetulan sekali rumah saya dari bencana tersebut hanya berjarak 20 meter, dan RT 4 ini ada di RW 17, yang beririsan dengan RT 2, kebetulan saya lagi di Majalengka, mendengar kabar ini, sayapun sangat khawatir rumah saya juga akan tertimpa,” katanya.
“Saya mewakil warga RT 2, meminta proyek ini agar dihentikan, dan selain di hentikan, dari pihak Pemerintah dan pihak terkait, periksa awal prosesnya darimana, kenapa bisa tebing seperti ini digerus menjadi sebuah perumahan, kami jadi terdampak dari imbas pembangunan proyek ini, dampaknya yaitu seperti kurangnya resapan air, kedua Ruang Terbuka Hijaunya tidak ada sama sekali,” tegasnya.
(Taryas).