Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Muratara.
Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Diwaktu istirahat santai di Rumah Makan SMS terduga pengedar narkotika ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara, sekitar pukul 20.00 Wib jum’at (31/05/2024).
Tersangka Serial (19 thn) warga Rt.02 Kel/Kec Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Saat penangkapan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1.057 gram. Satu buah tas sandang warna hitam.
Dishub Kabupaten Probolinggo Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 28 / V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 31 Mei 2024. “Benar, tersangka terduga pengedar narkotika ditangkap di sebuah RM SMS di Desa Embacang. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara,” kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, S.H., didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah.
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan terjadi dimana sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara melaksanakan giat penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang mencurigakan yang sedang membawa narkotika jenis shabu berada di Rumah Makan SMS Embacang wilayah Karang Jaya.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamatan di sebuah rumah makan, seperti yang diinformasikan tersebut dan kemudian didapati satu orang laki-laki sedang membawa tas sandang warna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tas tersebut kemudian ditemukan barang bukti.
Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
(Somad aryadi – tim)