Terhitung mulai 1 Januari 2024 Pemerintah KBB Meminimalisir Tanda Tangan Basah – Manfaatkan Fasilitas E-Office Standar Surat Menyurat.
Bandung Barat, medianuansasinarnews.com- Terhitung mulai 1 Januari 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan meminimalisir penggunaan tanda tangan basah dan akan memanfaatkan fasilitas E-Office sebagai standar surat menyurat.
Bahkan, pemanfaatan E-Office tidak hanya digunakan pada lingkup internal saja, karena Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga sudah bekerjasama dengan beberapa Kabupaten/Kota juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menggunakan fasilitas ini ketika melakukan kegiatan surat menyurat satu sama lain.
PENYULUHAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR DALAM RANGKA HARI ANTI KORUPSI SE-DUNIA TAHUN 2023
“Saya minta per 1 Januari nanti, tidak ada lagi surat, terutama yang ditujukan kepada pimpinan yang masih menggunakan tanda tangan basah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ketika menghadiri Evaluasi Fitir E-Office 2.0 dan Bimtek Pengembangan Aplikasi E-Office 3.0 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 di Lembang, Selasa (5/12) kemarin.
Ade Zakir mengajak seluruh Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk memanfaatkan teknologi E-Office sebagai fasilitas penunjang mempermudah dan mempercepat pekerjaannya.
Karena menurutnya, hingga saat ini masih ada PD maupun Kecamatan yang belum menggunakan dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik sebagaimana mestinya.
Ade menegaskan bahwa pada pelaksanaannya dibutuhkan kedewasaan dari para pengguna aplikasi ini. Karena sebagai seorang Sekda, Ia masih mendapati adanya surat-surat penting yang belum sempurna.
Puskesmas Pulau Panggung Adakan Kegiatan Akreditasi Oleh Tim Independen
“Saya masih suka menemukan surat yang masih harus diperbaiki, mulai dari tata naskah, tata bahasa, kalimat yang tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) hingga tanda baca yang tidak jelas,” terangnya.
Ia juga meminta seluruh operator surat agar lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya.
“Para operator diharapkan lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya agar tidak menimbulkan kesimpang siuran yang tidak jelas. Jadi sangat dituntut kedewasaan dari para pengguna.” Pungkasnya.
(mns)