TIDAK BAYAR PESANGON, PT. SURYACIPTA INTERINDO DILAPORKAN KE KEPOLISIAN
SIDOARJO, medianuansasinarnews.com- Jum’at 8 Desember 2023.
‘Sakir Sugiono, mantan pekerja PT. SURYACIPTA INTERINDO didampingi tim kuasa hukum dari Lembakum Indonesia yakni Sugeng Winarko, S.H. dan Imam Loedfi, S.H., melaporkan pengusaha pemilik PT. SURYACIPTA INTERINDO ke Kepolisian Resor Sidoarjo, yang bergerak pada bidang industry furniture dan desain interior di Sidoarjo. Pemilik perusahaan tersebut diduga telah melanggar tindak pidana tidak membayar uang pesangon yang seharusnya diterima berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 627 K/Pdt.Sus-PHI/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Laporan itu mengacu pada Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Bagian Ketenagakerjaan) mengenai tindak pidana tidak membayar uang pesangon pekerja.
Menurut Sugeng Winarko, S.H., berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. “Seharusnya Pak ‘Sakir Sugiono mantan pekerja PT. Suryacipta Interindo mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, maka bisa dikenakan pidana.” Kata Sugeng menambahkan.
Laporan dilakukan pada Selasa 19 September 2023 pukul 14:00 Wib, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sidoarjo. Sedangkan akibat hukum dari Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Bagian Ketenagakerjaan) sebagai berikut menyebutkan; -‘Barang siapa melanggar ketentuan tidak membayar pesangon pekerja dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Selain itu Pasal 156 menyebutkan jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon yang seharusnya diterima.
“Kami mengharapkan kerja profesional dan keadilan dari Polres Sidoarjo yang akan memberikan jaminan juga perlindungan hukum bagi para pekerja atau buruh.” Kata Imam Loedfi, S.H. menambahkan.
Kunjungan Kerja Ke Halut: Wakapolda Malut Ingatkan Netralitas Polri Terkait Pemilu 2024
Menurut Sugeng Winarko, S.H., Sakir Sugiono yang ia dampingi telah menempuh upaya hukum perdata secara maksimal dari tahun 2022 hingga saat ini adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Buntut panjang ini bermula karena PT. SURYACIPTA INTERINDO tak kunjung memberikan pesangon meskipun telah dilayangkan somasi sebanyak 2 (dua) kali oleh Sugeng Winarko, S.H., untuk segera melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Laporan polisi ini dilakukan sebagai upaya terakhir ultimum remedium, karena pengusaha, tetap tidak membayarkan hak pekerja sekalipun sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tersebut.
(mns)