Tolak RUU Penyiaran – Bisa Lemahkan Demokrasi di Indonesia.
Bandung, http://medianuansasinarnews.com- 28 Mei 2024. DPR saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). Sejumlah pasal dalam rancangan ini pun diduga bisa mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Banyak pasal yang dibahas sangat multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.
Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri – Wadah Para Polisi Atlet
Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat.
Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat. Tatkala hal ini draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik.
Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.
Adapun tuntutan masyarakat; 1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada Pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.
2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
4. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
Budi Syahputra Siregar Kades S2 Bilah Hulu Bolos Kerja Malah Bawa Massa Aksi Unjuk Rasa Di Medan
5. Mendukung upaya hukum yang konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Seperti yang disampaikan oleh Iman (Kasubag penerimaan aspirasi DPRD Prov. Jabar) bahwa ia akan mengawal tuntutan ini dalam prosesnya, hingga sampai akhir.
“Kami akan segera laporkan kepada pimpinan dewan untuk informasi tentang penyampaian aspirasi ini sejauh mana untuk ditindaklanjuti kami mencantumkan nomor handphone saya kepada Bapak Ibu sekalian untuk dapat mengkonfirmasi/menghubungi di nomor 0858 9110 0931- Iman Maulana,” Tegas Iman. Selasa (28/05/2024).
“Dan Insha Allah setiap prosesnya akan kami sampaikan kepada bapak ibu sekalian Untuk mengetahui sudah sejauh mana aspirasi yang disampaikan kepada kami ditindak lanjuti, ini perlu kami catat juga, memang ini menjadi kewenangan DPR RI tentunya kapasitas kami adalah agar maksimal yang mendorong kepada DPR RI, menyampaikan aspirasi dari Bapak Ibu sekalian progresnya sejauh mana silakan nanti dihubungi lewat w.a kami, semoga para jurnalis/wartawan media semuanya dalam iklim demokrasi Indonesia bisa lebih baik lagi kedepan.” Pungkasnya
(Tim)