Yayasan Hary Petir Menciptakan Mesin Uang? Untuk Kesejahteraan & Kemakmuran.
Lembang KBB, medianuansasinarnews.com-
26 Februari 2024. Aktivitas para punggawa dimarkas Yayasan Hary Petir Al-Ittifaq yang berada di Jln. Baruadjak buah sinuan nomor 200 Lembang Kabupaten Bandung Barat ini seperti biasanya, ketika menemui jam-jam kerja selalu sibuk dengan para klien, entah itu yang ingin menyewa mobil rental, atau yang daftar untuk umroh atau juga sekedar konsultasi ke LBH terkait berbagai permasalahan hukum.
Pada kesempatan hari ini senin (26/02/2024) pukul 10.30 Wib. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berkesempatan mewawancari ketua LBH Hary Petir Projustitia. Dalam kesempatan tersebut ketua lbh memaparkan berbagai hal tentang program dan kegiatan di dalamnya, karena untuk menunjang pergerakan Yayasan melalui bidang-bidangnya seperti sosial, seni budaya, keagamaan, juga pendidikan, YHPA harus menciptakan mesin uang dengan membuat firma-firma yang bertujuan untuk merealisasikan membuat kesejahteraan juga kemakmuran bagi seluruh organ Yayasan yang berada di dalamnya.
Firma Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hary Petir Pro Justitia dibawah naungan YHPA, adalah organisasi nirlaba yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, didirikan dengan tujuan menyediakan akses keadilan yang merata bagi semua orang, terutama yang tidak mampu secara finansial.
Mengutamakan pemberian bantuan hukum kepada kelompok rentan, seperti kaum miskin, perempuan, anak-anak, dan masyarakat adat, beberapa LBH banyak yang dibiayai oleh donasi, hibah, dan sumbangan dari Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun individu. Namun untuk LBH Hary Petir Projustitia sementara menggunakan pembiayaan melalui subsidi silang dari firma-firma lain yang sudah berjalan.
LBH dapat memberikan bantuan hukum dalam berbagai bentuk, termasuk penyuluhan hukum, penanganan kasus hukum, dan pengawalan proses hukum. Para pengacara di LBH adalah advokat yang memiliki keahlian dalam bidang hukum tertentu. Melalui LBH, masyarakat yang tidak mampu secara finansial dapat memperoleh akses keadilan yang setara dengan mereka yang mampu membayar jasa advokat.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua LBH Hary Petir Projustitia Denih Apikin S.E., bahwa LBH Hary Petir melalui salah satu program Sadar Hukum (DARKUM) mereka berkeliling ketiap Desa di Kabupaten Bandung Barat untuk memberikan penyuluhan tentang pentingnya memahami Hukum.
“Berdasarkan Akta Pendirian Firma Hary Petir Pro Justitia No. 85 Tanggal 25 Agustus 2023. Dan mulai di bukanya kantor LBH Hary Petir Pro Justitia pada 1 September 2023. Bahwa sejak beroperasional sudah banyak yang di tangani baik Pidana maupun Perdata oleh LBH Hary Petir Pro Justitia diantaranya bantuan hukum secara sosial atau sukarela. Mereka yang berhak mendapatkan Bantuan Advokat secara Gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan Mandiri. Bantuan Hukum secara Gratis telah di jamin Oleh UU. No. 16 Tahun 2011. Tentang bantuan yang dapat di berikan meliputi Masalah Hukum Keperdataan, Pidana dan Tata Usaha Negara baik Litigasi maupun Non Litigasi.” Ungkap Ketua LBH Denih apikin S.E.,
Denih menambahkan, “Bantuan Hukum secara Sosial di kenal dengan Istilah ‘Pro Bono’ jasa Hukum yang di berikan Advokat tanpa menerima Pembayaran dari pihak klien. LBH Hary Petir Pro Justitia menerima konsultasi hukum secara Gratis, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan Hukum lain untuk kepentingan Pencari keadilan yang tidak mampu, terdzolimi dan Awam Hukum dan Inshaallah LBH Hary Petir Pro Justitia akan mengadakan penyuluhan hukum dan sadar hukum ketiap Desa, khususnya Kecamatan Lembang umumnya se-Kab. Bandung Barat. Allhamdulillah bahwa LBH Hary Petir juga sudah bekerjasama dengan beberapa kepala Desa diantaranya dengan kepala Desa Cibodas dan Cikole, itu sebagai mitra bahwa LBH Hary Petir Projustitia melayani bantuan secara ekonomi/komersil tergantung dari Klien kami, itu di sesuaikan dengan kemampuan klien setelah ada kesepakatan, baru di buatkan Memorandum of Understanding (MOU). Apabila Perkara sudah selesai dan di menangkan oleh pihak Klien. Dari Hasil LBH Hary Petir Pro Justitia kita ada kewajiban untuk membantu sebagian dana untuk di setor ke Yayasan Hary Petir Al-Ittifaq, dari Yayasan baru di salurkan kepada penerima Manfaat.” Pungkas Denih Apikin selaku ketua LBH Hary Petir Projustitita.
Kabid Humas Polda Jabar: Respon Cepat Polisi Bantu Tangani Bencana Alam Longsor Di Desa Mekargalih
Firma Tour & Travel. Traveling, berwisata telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Tidak sedikit pula orang yang memiliki hobi liburan, bisnis jasa tour and travel selain agar mendapatkan keuntungan juga sekaligus memfasilitasi kegemaran bagi mereka yang memiliki hobi melancong ke berbagai daerah. Biasanya bisnis tour and travel menyediakan beragam layanan yang menarik, mulai dari akomodasi wisata, ticketing, hingga jasa agen perjalanan religi.
Ada juga Umroh haji. Yayasan Hary Petir Al-Ittifaq juga memfasilitasi jasa umrah bagi umat islam yang ingin melakukan wisata spiritual ke makkah, umrah berbeda dengan naik Haji yang di sebutkan dalam rukun islam ke lima, namun umrah juga memiliki beberapa keutamaan nya bagi siapapun umat islam yang mau melaksanakan, karena dalam beribadah umrah, umat Islam melakukan serangkaian tindakan seperti berihram, tawaf, sa’i, tahallul, juga melaksanakan semua ritual tersebut dengan penuh kesungguhan dan ketulusan hati. Umrah, meski tidak wajib, namun memberikan pahala yang besar bagi mereka yang melakukannya, membawa kedamaian dan ketenangan batin, serta menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
Berikutnya ada Firma Outsourcing yang dimana outsorcing ini bukan pekerjaan bisnis inti perusahaan, dimana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Jasa outsorcing ini menjadi bagian dari sistem Yayasan Hary Petir Al-Ittifaq dalam mengelola kebutuhan firma, diluar firma yayasan untuk memenuhi perusahaan-perusahaan lain diluaran sana seperti kebutuhan jasa, petugas call center, kurir atau pengemudi, pekerja manufaktur, penjaga kebersihan, asisten rumah tangga, keamanan (security), petugas manajemen fasilitas dan hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan jasa atau keahlian husus.
Red – Humas PPWI KBB.