Forum Masyarakat Desa Ciliang Kecamatan Parigi Datangi Gedung DPRD Pangandaran Menuntut Dana Bagi Hasil Pariwisata dan Parkir wisata
Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com- Ratusan forum masyarakat Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, dengan pengawalan pihak kepolisian datangi gedung DPRD, audensi menuntut uang bagi hasil ke Desa dan parkiran wisata dari Pemerintah daerah yang belum diterima. DIhadiri ketua sementara DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M., beserta anggota DPRD baik dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Pangandaran, BPN Pangandaran, Camat Parigi dan Kepala Desa Ciliang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pj. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sekdis Pariwisata dan Kebudayaan, Sekretaris dinas keuangan, Kadis Perhubungan, dinas pendapatan, lingkup pemerintahan Kabupaten Pangandaran dan ratusan masyarakat. Bertempat ruang gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Jalan Raya Pangandaran – Cijulang Parigi Kecamatan Parigi (26/08/2024)
Wakapolda Malut Pimpin Apel Pagi Perdana – Tekankan Kebersamaan dan Kesiapan Pilkada
Ketua sementara DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M., mengungkapkan, “dengan adanya parkiran di wilayah obyek wisata pantai Batuhiu merasa tidak ada kepuasan dan keterbukaan dari pihak Pemerintah yaitu dinas terkait, makanya harus segera dilakukan evaluasi termasuk dengan vendornya agar semuanya jelas tanpa adanya kesalah pahaman dan terbuka pada masyarakat, kita ini tidak menyewakan lahannya untuk perparkiran dengan vendornya, akan tetapi bekerjasama dalam pengelolaan perparkiran, tentunya pasti ada hak dan kewajiban serta adanya hubungan dengan masyarakat sekitar yang jangan di lepas begitu saja, semuanya harus dilakukan evaluasi dan juga harus dilakukan monitor oleh SKPD terkait, insya Allah nanti DPRD juga setelah terbentuk AKD akan melakukan langkah-langkah langsung ke lapangan untuk monitor,” tutur Asep Noordin.
“Selain itu Memang kita secara modal memerlukan pihak ke tiga dalam pengelolaan perparkiran itu, akan tetapi dengan adanya pihak ke tiga jangan sampai mematikan usaha masyarakat atau kawan-kawan yang parkir, harus dilibatkan,” kata Asep Noordin
“mengenai dana bagi hasil pariwisata dari Pemerintah daerah ke pihak Desa perlu di perhatikan dan di bayarkan, terlebih mulai sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 belum terbayarkan, itu sudah menjadi kewajiban yang harus di bayarkan pada Desa, kapan pun harus jadi hutangnya Pemerintah daerah yang harus di bayar, namanya tunda bayar dan harus tetap kewajiban yang harus di bayarkan, sesungguhnya Pemerintah daerah harus memiliki niatan baik untuk melakukan pembayaran dana bagi hasil tersebut, sekecil apapun hak Desa harus di berikan agar roda pembangunan dan ekonomi pedesaan bisa berjalan lancar, terlebih karena di daerah wisata untuk kepentingan pembangunan yang menunjang pariwisata, lakukanlah harus adanya progres pembayaran jangan sampai adanya pembiaran sehingga terus bertambah,” tambah Asep Noordin.
(Rachmat)
