Bertindak Tegas – Pelanggar Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Cianjur
Cianjur, medianuansasinarnews.com-
Bawaslu Kabupaten Cianjur, mengadakan Apel Siaga Pemilu di taman hijau Hotel Palace, Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Apel dilaksanakan pada pukul 08:00 Wib sampai dengan selesai, yang dihadiri oleh,
Kompol Dede, Perwakilan Kapolres Cianjur dari Kabag OPS, Kesbangpol Cianjur di wakili Kabid Poldagri Dedi Dharmadi, Kejari Cianjur diwakili Kasi PB3R Dimas Indra Gunawan, SH.MH., Bawaslu Provinsi Jabar diwakili Kordiv SDM dan Organisasi Predy, Ketua Bawaslu Kab. Cianjur Asep Tandang Suparman. Didampingi Indra Suryadharma, SH. Divisi Hukum, Iyan Sopyan divisi SDM, Yana Sopyan Divisi Penanganan Pelanggaran, Tatang Sumarna selaku koordinator divisi pencegahan.
Juga dihadiri Kepala Sekretariat KPU Cianjur M.Thomas Ikbal, Para anggota Panwascam Se-Kabupaten Cianjur. Perwakilan 4 orang Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kabupaten Cianjur. Satu orang Perwakilan dari Partai Politik. Selasa (28/11/2023)
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur bersama dengan Jajaran nya dalam pemilu 2024 mendatang di pastikan akan bersikap netral.
Itulah yang disampaikan kepada media oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman. Setelah usai melaksanakan apel siaga tingkat Kabupaten Cianjur.
Apel siaga tersebut bertujuan memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam pengawasan, penindakan pelanggaran di setiap tahapan pelaksanaan pemilu, menurut keterangan dari Asep Tandang memaparkan,
“Kegiatan hari ini giat apel siaga pengawasan masa kampanye pemilu 2024, peserta apel terdiri dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, Panwaslu tingkat Kecamatan dan Panwaslu Desa. Apel siaga bagian dari rangkaian kegiatan Bawaslu dalam persiapan pengawasan, tujuan dari apel ini, kita memastikan kesiapan Kami dan Jajaran dalam melaksanakan tugas tupoksi sebagai pengawas pesta demokrasi ini, “paparnya.
“Dan Alhamdulillah setelah kita pastikan dengan kesiapan, untuk melaksanakan tugas pengawasan, kami siap melaksanakan tugas pengawasan untuk masa kampanye ini.” Tegasnya.
“Dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu memiliki prinsip pengawasan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kaitan dengan tugas pengawas pemilu, kita semua harus netral dalam melaksanakan tugas pengawasan. Semua Jajaran Bawaslu dari tingkat Kabupaten sampai tingkat Desa, dalam menjalankan tupoksinya harus sesuai peraturan dan ketentuan perundangan. ” Pungkas Asep Tandang.
Rept. Muklis M