DPRD Kabupaten Pangandaran Menerima Audensi Forum Masyarakat Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih

Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com-
“Persoalan yang disampaikan forum masyarakat Desa cikembulan, Kecamatan Sidamulih sudah ditangani oleh pak bupati. Beliau sudah sangat tepat mengundang masyarakat untuk menjelaskan semua persoalan, hasil pertemuan tadi dengan semua pihak melahirkan sebuah kesepakatan berita acara, salah satunya membuka portal untuk akses masyarakat agar bisa masuk ke pantai,” tutur Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M., Usai menerima forum masyarakat Desa cikembulan. Dihadiri Jajaran Anggota DPRD Dapil I Kecamatan Parigi dan Kecamatan Sidamulih, TNI/Polri dan SKPD Terkait, bertempat Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Pangandaran – Cijulang di Parigi (13/09/2024)
Peduli Air Bersih, Polsek Menjalin Serahkan Sumur Bor kepada Warga
Selain itu, Karena HPL merupakan pemegang hak nya adalah Pemerintah daerah dimungkinkan saja dalam pengelolaan HPL nya bisa ke pihak ketiga kan tergantung dari mekanisme yang di atur dalam pengelolaan barang milik Pemerintah daerah dalam pengelolaan manfaat nya demi kebaikan kita semua, seperti halnya digunakan penataan daerah wisata pantai dan menambah daya tarik serta pengamanan aset, paling prinsip agar masyarakat disekitar area tersebut mendapatkan manfaat ekonomi, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Asep Noordin H.M.M.,
“Kami sangat apresiasi dengan kedatangan para tokoh masyarakat dalam memberikan aspirasi nya dengan baik dan tidak arogan sangat bijak, bahkan mereka menyampaikan beberapa pertimbangan bukan saja pada pihak rakyatnya, akan tetapi sampai pada pihak ke tiganya yang sudah melakukan pembangunan, harus dijadikan pertimbangan karena telah menanam modal untuk pembangunannya,” tambahnya
KPU Batu Bara Gencar Sosialisasi untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu
“Selanjutnya kita lihat ke depan dari kedua belah pihak melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, kami DPRD melaksanakan tugas mengevaluasi dan mengawasi apa yang sudah menjadi kesepakatan,” ungkap Asep Noordin
“Pengelolaan barang milik daerah di atur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, sedangkan mengenai HPL berbeda yaitu diatur dalam nomor 18 tahun 2021, lalu adanya peraturan Mentri ATR BPN nomor 18 tahun 2021, untuk mengatur secara teknis termasuk bagaimana membuat permohonan dan pelaksanaan dsb, diharapkan seluruh stakeholder dan semua pihak untuk mengikuti peraturan perundang-undangan, Pemerintah daerah berkewajiban untuk mensosialisasikan pada masyarakat, utamanya masyarakat seputar pesisir pantai,” pungkas Asep Noordin H.M.M.,
(Rachmat)