Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Se-Kabupaten Landak Periode 2021-2027 dan 2022-2028.

Landak, http://medianuansasinarnews.com- PJ Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Landak periode 2021-2027 dan 2022-2028. Acara berlangsung di halaman kantor Bupati Landak dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Landak, Kapolres landak, Dandim landak, Anggota DPRD landak, Kajari landak, kades se-Kabupaten landak,cl camat, kepala bagian, Kepala OPD, serta seluruh anggota BPD yang berjumlah 1022 orang. Selasa (30/10/2024).
30 Hari Jelang Pilkada Serentak – Kapolres Halsel Aktif Laksanakan Himbauan Pilkada Damai
Dalam sambutannya, Gutmen Nainggolan menekankan pentingnya peran BPD dalam pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat. Ia berharap anggota BPD yang dilantik dapat bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Saya berharap anggota BPD yang secara resmi di kukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Landak, periode 2021-2027 dan 2022-2028 ini bisa bekerja sesuai dengan undang-undang dan dapat bekerja sama dengan pemerintah desa,” kata PJ bupati landak Gutmen Nainggolan.
Ia juga mengingatkan anggota BPD di larang yang sangat merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa.
HUT Humas Polri Ke-73, Polres Pamekasan Gelar Donor Darah Sebagai Bentuk Kepedulian
Dan PJ bupati juga memberikan apresiasi kepada anggota BPD yang telah bekerja keras selama masa jabatan sebelumnya, serta berharap agar ke depan mereka dapat lebih inovatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Acara pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja BPD dalam mewujudkan Desa yang lebih mandiri dan berdaya saing.
(Supardi. A Kaperwil Kalbar MNS)