Lagi-lagi Polres Muratara Tangkap Terduga Penyalahgunaan Barang Terlarang!
Muratara, medianuansasinarnews.com-
Penangkapan Bayu Saputra Bin M.Nur (38) terduga penyalahgunaan Barang terlarang pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 18:30 Wib, di Sebuah pondok yang berada di Desa Suka Menang Kec. Karang jaya Kab. Muratara Provinsi Sumatera Selatan, kamis (07/11/2023)
Adapun barang yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan 13 plastik klip bening paket 100 dan 1 plastik klip paket 80 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram, Uang tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu) rupiah, 4 (empat) buah bong alat hisap shabu, 1 (satu) unit timbangan digital “Camry”,8 (delapan) buah korek api, 3 (tiga) buah pirex kaca, 6 (enam) buah sekop pipet plastik, 1(satu) buah toples Monde yang didalamnya berisikan plastik klip bening kecil.
SOSIALISASI PENCEGAHAN STUNTING – PENINGKATAN GIZI DAN KESEHATAN CALON PENGANTIN PASANGAN USIA SUBUR
Sebelumnya personil Satres narkoba polres muratara sekitar Pukul 14:00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa setempat sering terjadi Penyalahgunaan narkotika yang membuat masyarakat resah.
Mendapatkan informasi tersebut Team Bungkus Opsnal Satres narkoba langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, Setelah melakukan penyelidikan Pada hari itu juga sekitar Pukul 18:00 Wib yang di pimpin kanit Satres narkoba melakukan giat di daerah tersebut yang mana tempat tersebut berada di sebuah pondok yang berada di Desa suka menang.
‘Peran Media dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024’
Lanjutnya,” team Opsnal melakukan penggerebekkan di sebuah pondok tersebut dan ditemukan 1 (satu) orang yang diduga pelaku dan Team Opsnal Muratara melakukan penggeledahan terhadap terduga dan tempat sekitar pondok tersebut ditemukan didalam sebuah pondok 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan 13 plastik klip bening paket 100 dan 1 plastik klip paket 80 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,18 gram.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut team opsnal Satres narkoba kemudian membawa terduga dan barang bukti lainnya ke Polres Musi Rawas Utara guna proses hukum yang berlaku.” Tutupnya.
Jurnalis: Somad Aryadi