Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Lubuk Linggau Lakukan Pemanggilan Kades Se-Muratara
Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Lakukan Pemanggilan secara resmi seluruh kepala Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (01/10/2025).
Kepala Desa dari tujuh Kecamatan dalam pemanggilan guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pemadam kebakaran yang menggunakan alokasi dana Desa.
Pengadaan tersebut diduga dikelola oleh oknum Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara.
Baca juga: Jasa Raharja: Potensi Pajak Kendaraan Rp36 Triliun Belum Dibayar Sepanjang 2025
Pantauan tim DPD IWO-I Muratara yang hadir di lokasi membenarkan adanya pemanggilan massal seluruh kepala Desa. Mereka dimintai keterangan terkait penggunaan dana Desa dalam proyek pengadaan mesin pemadam kebakaran tersebut.
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armen, sewaktu dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini kami memeriksa seluruh kepala Desa di Muratara terkait penggunaan dana Desa untuk pengadaan mesin pemadam kebakaran. Anggaran itu dikelola oleh pihak ketiga, yakni Kabid DPMD-P3A Muratara,” jelasnya.

Armen menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap di beberapa Kecamatan. Hingga kini, sudah ada empat Kecamatan yang dipanggil, yakni rupit, Karang Jaya, Nibung, dan Rawas Ulu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi laporan fiktif dalam penggunaan anggaran. “Apa bila terbukti ada bukti positif berupa kwitansi fiktif maka akan kami adakan penetapan status tersangka terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” tegas Armen.
Kejari meminta seluruh kepala Desa yang masih akan dipanggil agar kooperatif, himbauannya. “Kami berharap setiap kepala Desa hadir sendiri tanpa diwakili jika ada pemanggilan berikutnya. Jangan lupa juga untuk didampingi camat masing-masing,” tambah Armen.
Pemeriksaan akan terus berlanjut hingga seluruh kepala Desa selesai dimintai keterangan. Jika bukti semakin menguat, status hukum akan ditingkatkan sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(Somad Aryadi)
