Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tahun 2025
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ga (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur mengadakan rapat pleno membahas rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di Hotel Bumi Ciherang. Jumat (19/12/2025).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana, mengatakan bahwa rapat pleno ini bertujuan untuk menentukan angka alpha yang akan digunakan sebagai dasar rekomendasi UMK Cianjur.
“Rumusnya masih sama, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alpha. Yang berubah adalah nilai alphanya, sekarang jauh lebih besar,” katanya.
Dengan asumsi inflasi Provinsi Jawa Barat sebesar 2,9 persen, kenaikan UMK Cianjur berpotensi mencapai sekitar 7 persen jika menggunakan nilai alpha tertinggi yakni 0,9.
“Kalau menggunakan alpha 0,9, dengan inflasi 2,9 persen, kenaikannya bisa di kisaran 7 persen. Itu kira-kira sekitar dua ratus ribu sekian dari UMK terakhir yang berada di angka 3,1 juta,” jelasnya
UMK merupakan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih lama, seharusnya ada penyesuaian upah sesuai struktur dan skala upah di perusahaan.
Rekomendasi UMK dari kabupaten bersifat usulan, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Jawa Barat.
(Iyus/Otoy)
