Kejaksaan Negeri Kab. Lampung Utara Berhasil Menyelamatkan Uang Negara Sebesar Rp 3.293.657.319 miliar Selama Tahun 2023.
Lampung Utara, medianuansasinarnews.com- Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, didampingi Kasi Intel Guntoro Janjang Saptodie, mengatakan, capaian kinerja sepanjang tahun 2023, di institusinya telah bekerja maksimal di berbagai Bidang.
Pimpin Apel Pagi Awal Tahun 2024, Karutan Cipinang Sukarno Ali; Mari Semangat Tingkatkan Kinerja
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M. Farid Rumdana didampingi Kasi Intel Guntoro Janjang Saptodie, mengatakan, capaian kinerja sepanjang tahun 2023, institusinya telah bekerja maksimal di berbagai Bidang, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun bersama awak media dan LSM di kantor Kejari setempat. Rabu,(3/01/2024)
Dan pihak kejaksaan juga mengakui selama tahun 2023 masih ada kekurangan, atau perkara tertunda dalam penganan kasus di Kabupaten setempat. Namun demikian, pihak Kejari berupaya maksimal, untuk memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan peraturan yang ada, serta membuka diri terhadap masukan-masukan, khususnya memberikan solusi.
Dalam mendukung kemajuan, guna menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Termasuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah.
Lebih kanjut dikatakan M Farid Rumdana
“Kekuatan kami ada ditemen-temen semua. Sekecil apapun perkara tetap kami sampaikan kepada publik, dalam media atau daring seperti IG dan lain-lain,” jelasnya
Dalam kasus penanganan di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, terkait pekerjaan konsultan konstruksi tahun 2020/2021. Yang saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara, dengan bekerjasama BPKP.
“Tahapannya, sedang dalam tahap klarifikasi saksi-saksi terperiksa, untuk menunjang pembuktian dalam persidangan, jadi bukan di PTSP-kan,” terangnya.
Targetkan Seribu Media Anggota di 2024, IMO-Indonesia Optimis Bentuk DPC di Seluruh Nusantara
Demikian juga, menurutnya dengan penanganan kasus pupuk bersubsidi. Akan terus bergerak, dan saat ini tengah berproses, dalam penghitungan Inspektorat Lampura dan BPKP.
“Kami tidak mau gegabah dalam penanganan perkara, oleh sebab itu harus melalui proses dan mekanisme sebenarnya, sesuai peraturan yang ada,” tambahnya.
Seperti kasus pidsus di PMDT, jajari menjelaskan masih dalam proses sidang, dengan agenda adechart, atau mendengarkan saksi yang meringankan pelaku. “Termasuk 2(dua) orang terdakwa yang telah dieksekusi dalam kasus berbeda. Dan kami terus melaksanakan percepatan, dengan melibatkan seluruh seksi-saksi Khusus dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” pungkasnya.
Topo mns