POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN DUGAAN OKNUM ORMAS PENGRUSAKAN KEBUN KARET (PTPN).

Pangandaran- Media Nuansa Sinar News. Com
Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap puluhan pohon karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. Bertempat di kebun Afdeling Bulak cisodong blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. (20/07/2026).
Kapolres pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias, S.H., M.H., CPHR., mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam tahap Penyelidikan dan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan adanya peristiwa tersebut, semua akan ditindaklanjuti sesuai prosedur secara profesional ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, diantaranya memeriksa saksi-saksi mengumpulkan alat bukti, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, serta mendalami seluruh informasi yang diperoleh. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur” Kata AKP Idas Wardias.
Selain itu, perkara tersebut berawal dari laporan mengenai dugaan pengrusakan terhadap 63 pohon karet yang diketahui terjadi pada tentang 21 hingga 23 Juni 2026.Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran telah menerbitkan administrasi penyelidikan dan melakukan langkah- langkah hukum untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, pengrusakan tersebut diduga yang melakukan adalah oknum berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ORMAS). Namun sampat saat ini informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat dijadikan dasar atau bukti untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu. Sebelum seluruh alat bukti dan fakta hukum terpenuhi, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, melakukan pendalaman di lokasi kejadian serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Tambahnya.
Polres Pangandaran menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap orang tetap mendapatkan perlindungan asas praduga tidak bersalah sampai adanya kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan. Tutupnya.
( Rachmat )
