Kusmawan Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi melalui Mekanisme PAW

CIMAHI, NUANSASINARNEWS.COM – Kusmawan, S.E., resmi mengemban amanah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi dengan agenda peresmian Penggantian Antarwaktu (PAW), Rabu (7/10/2026).
Kusmawan ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Cimahi melalui mekanisme PAW untuk menggantikan almarhum H. Asep Rukmansyah, S.E., yang telah meninggal dunia.
Sebelum menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat, Kusmawan terlebih dahulu mengucapkan sumpah dan janji dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi. Prosesi tersebut dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, H. Wahyu Widyatmoko, S.H.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.535-Pemksm/2026 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 atas nama Kusmawan, S.E.
Pelaksanaan PAW tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam Pasal 114 ayat (1), diatur bahwa anggota DPRD hasil PAW wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan dalam Rapat Paripurna yang dipandu pimpinan DPRD.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi.
Ngatiyana: PAW Bukan Sekadar Mengisi Kekosongan Jabatan
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa pelaksanaan PAW bukan sekadar mengisi kekosongan kursi di lembaga legislatif. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, keterwakilan masyarakat, serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menyampaikan bahwa Kusmawan kini mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Golongan Karya (Golkar) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
“Kepada Saudara Kusmawan, saya ucapkan selamat atas peresmian, pengangkatan, serta pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kota Cimahi,” ujar Ngatiyana.
Ngatiyana berharap kehadiran Kusmawan dapat memberikan tambahan perspektif dan energi positif dalam pelaksanaan tugas DPRD Kota Cimahi. Ia juga menekankan pentingnya melanjutkan tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dijalankan almarhum H. Asep Rukmansyah, S.E.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dijaga agar pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik dapat berjalan secara berkesinambungan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ngatiyana juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, perbedaan tersebut hendaknya tidak menghilangkan tujuan bersama untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Mari kita bangun hubungan antara eksekutif dan legislatif dengan satu semangat: boleh berbeda pandangan, tetapi jangan berbeda tujuan,” pungkasnya.
Dengan resminya Kusmawan sebagai anggota DPRD Kota Cimahi melalui mekanisme PAW, masyarakat diharapkan tetap memperoleh keterwakilan dalam lembaga legislatif. Amanah tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Cimahi.
(Y. Taryadi) NUANSASINARNEWS.COM Inspiratif Mencerdaskan Bangsa
