Diduga Rekayasa Kasus – Jaksa Penuntut Umum Serta Penyidik Polres Kupang Dan Palsukan Isi Surat Dakwaan
Kupang, http://medianuansasinarnews.com- Persidangan Ketua Umum LP2TRI di pengadilan Negeri Olamasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pekan kemarin. Senin (04/03/2024) dan Ketum LP2TRI Hendrikus Djawa memberikan Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten kupang yang telah memberikan Putusan Sela untuk melanjutkan persidangan ke Tahap Pembuktian Keterangan Saksi pada Hari Kamis, 7 Maret 2024, untuk membuktikan surat.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang jelas-jelas isi dakwaan palsu untuk kriminalisasi Hendrikus Djawa selaku Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI). “Jaksa penuntut umum berani merubah Waktu dan Tempat Kejadian yang telah ditetapkan oleh Penyidik,” ujarnya.
Bahkan Jaksa Penutut Umum berani merubah kepemilikan mobil barang bukti maka Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi juga harus berani buktikan dalam persidangan pembuktian nanti kalau tidak maka saya yakin pasti Jaksa Penutut Umum tersebut akan diberi sanksi oleh pengawas kejaksaan dan bisa dipidana dengan memberikan keterangan Palsu bahkan saksi-saksi yang dihadirkan juga akan saya laporkan untuk diproses memberikan keterangan Palsu atau sumpah palsu.
“Akibat dari Rekayasa Kasus yang dibuat Penyidik Polres Kupang dan di dukung Jaksa Penutut Umum, agar membuat saya terkurung di Rutan, isteri dan anak menderita,” ungkap Hendrikus.
Biro SDM Polda Malut Sukses Selenggarakan Tes Psikologi Sespimma dan S1 -STIK
Lanjut Istri Ketua Umum LP2TRI saat berada di pengadilan Ia menghubungi awak media lewat sambungan telepon selular membenarkan terkait kasus suaminya yang di kriminalisasi oleh penyidik polres kupang agar suami saya di tahan dan di pejarakan, “jelas kasus suami saya adalah rekayasa semua, yang di buat oknum penyidik polres Kabupaten kupang Provinsi Nusa Tenggara Ti1mur (NTT) dan juga kasus suami saya tidak di BAP,” terangnya,
Wakil Ketua Umum Muksin Minggu menambakan “kami selaku pendiri LP2TRI mendesak, terkait kasus Ketua Umum di minta agar Mahkamah Agung segera memeriksa kinerja kejaksaan negeri oelamasi Kabupaten kupang dan juga, Kapolri segera memeriksa kinerja polres kupang.” Pungkasnya. Selasa (05/03/2024).
Muksin