Ajay M Priatna Siap Ajukan PK Usai Bebas – Demi Perjuangkan Marwahnya

Cimahi, http://medianuansasinarnews.com- 16 Oktober 2024. Ajay M.Priatna (eks wali kota Cimahi) Siap Ajukan PK. Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan). Kini, Ajay bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas dua kasus yang menjeratnya. Hal itu diungkapkan Ajay ketika ditemui di kediamannya. Jalan Karya Bakti-Cigugur Tengah Kota Cimahi. Rabu (16/10/2024)
“Saya mengajukan PK atas dua kasus tersebut. Silahkan masyarakat menilai dan simpulkan sendiri, semua barang bukti uang dikembalikan dan dalam persidangan hal yang disangkakan tidak terbukti. Sayakan dipaksa Robin, Bukan ngasih, saya bukan mendiskreditkan satu lembaga, tapi pada prinsipnya saya tidak melakukan hal yang didakwakan dan ingin mendapat keadilan,” ujarnya.
PMI Jadikan Dunia Pendidikan Sasaran Layanan Pendidikan Bulan Dana Kemanusiaan
Lapas Sukamiskin, Rabu 2 Oktober 2024. Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021. Dia divonis 2 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi senilai Rp 3,2 miliar.
Selain itu, Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta dengan putusan 4 tahun penjara. Pada putusan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun, namun di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Menurut Ajay, pengajuan PK dilakukan sesuai hak warga negara.
“Saya sudah menjalani hukuman, namun ingin melakukan upaya hukum yang diperbolehkan atau bisa dilakukan. Dalam hidup ini apa yang dicari? Salah satunya nama baik. Bagi saya yang penting, saya pertahankan puluhan tahun dan rusak tercoreng akibat kasus hukum,” ucapnya.
Menurut Ajay, pada kasus pertama dirinya bersikukuh tidak menerima suap perizinan pembangunan RS Kasih Bunda. “Bangunan RS sudah lama berdiri dan izin terbit Juni 2018. Sedangkan saya ditangkap karena tuduhan suap perizinan pada November 2020, jeda waktu sangat lama jadinya tidak masuk akal. Setelah itu, uang yang disita disebut sebagai barang bukti dikembalikan bahkan beserta uang bunganya karena di persidangan juga pasal suap dan gratifikasi tidak terbukti. Bagi saya, ini salah satu novum yang bisa diajukan untuk PK,” tegasnya.
Polsek Cilaku Cek TKP Penemuan Mayat Laki-Laki di Sungai Ciajag
Sedangkan pada kasus kedua, lanjut dia, kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tidak lazim.
Dalam kasus itu, saya justru korban. Bagaimana Robin selaku penyidik KPK menakut-nakuti terkait potensi korupsi dana bantuan sosial dan menargetkan sejumlah uang yang harus dipenuhi. Pihak berwenang tidak dapat membedakan perbuatan penyuapan atau pemerasan. Bahkan proses penangkapan sangat berlebihan, dimana baru keluar pintu lapas langsung disambut tim KPK berikut senjata lengkap,” tuturnya.
Ajay dinyatakan wajib lapor sampai tahun 2026 mendatang. Sebelum dinyatakan bebas bersyarat, Ajay terlebih dahulu menjalani remisi dan asimilasi. “Iya wajib lapor sampai 2026. Saya belum tahu apakah tiap bulan atau per 3 bulan, nanti katanya akan dihubungi. Sebelumnya saya jalani asimilasi dan akhirnya dinyatakan bebas bersyarat. Setelah Gagal menjalani sidang maraton yang sangat alot dan melelahkan, akhirnya saya kembali ke rumah,” katanya
(Taryas)