Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Sadar Muslihat Melaksanakan RESES Bersama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah ASSA’IDIYYAH Cipanas.
Cianjur, medianuansasinarnews.com-
RESES anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sadar Muslihat, S.H., dengan fakultas Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) ASSA’IDIYYAH Cipanas. Tentang Penyebarluasan Peraturan Daerah. Perda no 8 tahun 2016. Yang di prakasai acara i ni oleh bapak AG Akbar,S.Sos kepala MA Assaidiyyah.
BKPSDM-Peningkatan Pemahaman Analisis Jabatan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah
Membahas Tentang Pedoman Pelaksanaan Kepemudaan. Acara yang dilaksanakan di sekolah Mts, ASSA’IDIYYAH Cipanas, jln Raya Cipanas, kp Neglasari, RT/RW 04/02, Desa Cipanas kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, yang dihadiri Kurang lebih 100 mahasiswa STIT ASSA’IDIYYAH, juga kepala sekolah Mts, ASSA’IDIYYAH, Mohammad Idham Fitri, S.H.I., komite sekolah Aep Saepudin Darwanto, S.Pd., MT. Rabu (22/11/2023)
Dalam kesempatan saat di tanya oleh media terkait kegiatan tersebut, H. Sadar Muslihat menyatakan, ” Hari ini yang utamanya sosialisasi Perda provinsi, yang saya sosialisasikan Perda no 8 di tahun 2016, tentang pelayanan kepemudaan, tapi tentu saja ini juga agenda, dengan bersilaturahmi bertemu dengan konstituen, juga mahasiswa STIT ASSA’IDIYYAH, disamping menyampaikan tentang Perda, saya sampaikan juga tentang pendidikan berpolitik.” Ujarnya
Jelang Pemilu 2024, Polda Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Radikalisme di Ruang Digital
” Alhamdulillah semuanya berantusias walaupun ada keterlambatan, walaupun tidak semuanya dapat diterangkan, tapi kami bisa melayani pertanyaan melalui Via WhatsApp ataupun lainnya, karena ini adalah tugas DPRD Jawa Barat, sesuai konstitusi bergerak dengan dapil masing-masing, dengan menyesuaikan dengan bahasan Perda -nya, maka Perda -nya tentang kepemudaan, kita bekerja sama dengan kampus ASSA’IDIYYAH ini ” paparnya.
” Yang sebelumnya kami membahas tentang perlindungan anak, saya bersama tim Paud memberikan bahasan bagaimana upaya memberikan keamanan dan sikap kepada anak-anak yang aman, dan juga mempersempit gerak kriminalisme kepada anak-anak kita, pada Perda sebelumnya.” Pungkasnya
Muklis M