Defisit RTH Kota Bandung Kronis, BEM KM UNPAS Desak DPRD Hentikan “Solusi Kosmetik” Pemkot
BANDUNG, 10 Juli 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Pasundan (BEM KM UNPAS) menggelar Festival Penyelamatan Bencana Ekologis Kota Bandung pada Jumat (10/7/2026). Aksi kreatif sekaligus mimbar kritik terbuka ini menghadirkan langsung Ketua DPRD Kota Bandung guna mendesak pertanggungjawaban legislatif atas pembiaran krisis lingkungan dan kemacetan realisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
BEM KM UNPAS menilai Kota Bandung saat ini berada dalam kondisi darurat ekologis yang akut. Rentetan bencana seperti banjir bandang yang kian meluas, amblasnya permukaan tanah, ancaman krisis air bersih, polusi udara di luar ambang batas, hingga lonjakan suhu udara perkotaan menjadi bukti nyata dari salah urus tata ruang. Mahasiswa menegaskan bahwa akar dari seluruh katastrofe ini adalah kegagalan Pemkot dalam memenuhi mandat undang-undang terkait penyediaan RTH minimal 30%.
Manipulasi Kebijakan dan Defisit Lahan Hijau
Jurnalisme data yang diusung mahasiswa mengungkap ketimpangan serius antara regulasi dan realitas di lapangan. Berdasarkan dokumen Draft Petisi dan Draft Festival Penyelamatan Bencana Ekologis Kota Bandung.docx, data BPS yang merujuk pada Dinas Pemukiman dan Kawasan Perumahan menunjukkan bahwa potensi RTH Kota Bandung pada tahun 2025 baru menyentuh angka 12% dari total luas wilayah 16.731 hektar.
“Artinya, ada defisit riil sebesar 2.917 hektar lahan hijau yang sengaja diabaikan tanpa ada langkah progresif dari eksekutif,” cetus Koordinator Aksi BEM KM UNPAS dalam orasinya.
Kritik tersebut diperkuat oleh rujukan ilmiah dari KAJIAN_PENGEMBANGAN_RUANG_TERBUKA_HIJAU_DI_KOTA_BA.pdf. Kajian tersebut mencatat bahwa realisasi pengembangan RTH di Kota Bandung secara historis kerap meleset dari perencanaan anggaran. Selain itu, penyediaan RTH taman lingkungan terbukti timpang dan tidak berbasis demografi; berkisar antara 0,05 m² per jiwa di wilayah Tegallega hingga 2,58 m² per jiwa di Ujungberung. Secara total, Kota Bandung sebenarnya masih berutang sedikitnya 3.108 hektar lahan hijau demi mencapai batas aman ekologis 30%.
Menggugat APBD Rp7 Triliun dan “Solusi Kosmetik”
Mahasiswa mengecam keras ketergantungan Pemkot Bandung pada program-program infrastruktur artifisial, seperti:
- pembangunan danau retensi;
- pembuatan sumur resapan dan biopori;
- proyek perbaikan gorong-gorong.
BEM KM UNPAS menggarisbawahi bahwa proyek-proyek tersebut hanyalah “solusi kosmetik” yang memakan anggaran besar, tetapi gagal menyembuhkan akar masalah lingkungan. Dengan postur APBD Kota Bandung yang menyentuh angka Rp7 triliun per tahun, alokasi dana khusus untuk pembebasan lahan RTH publik dinilai sangat minim dan tidak mencerminkan prioritas keselamatan rakyat.
APBD yang bersumber dari pajak dan retribusi warga sepatutnya dikembalikan dalam bentuk jaminan ruang hidup yang aman, bukan proyek fisik yang mengabaikan wilayah resapan air.
Empat Tuntutan Teks Petisi Mahasiswa
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung yang hadir di tengah massa aksi menyatakan komitmennya untuk memperketat fungsi pengawasan legislatif, khususnya dalam perencanaan anggaran tata ruang. Namun, mahasiswa menegaskan mereka tidak lagi membutuhkan retorika politik di atas kertas.
Di akhir festival, BEM KM UNPAS secara resmi menyerahkan draf petisi yang memuat empat tuntutan krusial:
- Penambahan Lahan Riil: Mendesak penambahan luas RTH publik secara konsisten pada setiap tahun anggaran (APBD) agar target 30% terpenuhi dalam satu periode kepemimpinan.
- Konservasi Berbasis Kualitas: Melakukan penanaman pohon pelindung yang masif untuk konservasi tanah, air, dan udara, dengan target minimal 70% tutupan hijau di atas lahan RTH.
- Audit Independen & Gakkum: Membentuk Tim Audit RTH Independen yang melibatkan WALHI Jabar, pakar lingkungan, dan unsur mahasiswa untuk memverifikasi luas RTH eksisting, serta menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu terhadap birokrat maupun swasta yang melakukan alih fungsi lahan ilegal.
- Hentikan Distorsi Informasi: Menuntut Wali Kota Bandung untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang mengaburkan kewajiban konstitusional pemenuhan RTH 30%.
BEM KM UNPAS menyatakan akan mengonsolidasikan gerakan yang lebih besar bersama jaringan pemuda dan masyarakat sipil se-Kota Bandung jika DPRD dan Pemkot tidak menunjukkan langkah konkret dalam kurun waktu yang ditentukan.
