Demo Aksi Jurnalis Cianjur Tolak RUU Penyiaran Yang Dibahas DPRD, Pimred Cyberjabar.id Angkat Bicara.
CIANJUR, http://medianuansasinarnews.com-
Aksi demo para jurnalis dari IJTI, PWI serta media yang ada di kabupaten cianjur berunjuk rasa di bunderan lampu gentur hipermart, kemudian mereka melakukan orasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur pada siang tadi. Mereka menolak RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air.
Para jurnalis melakukan aksi di bunderan lampu gentur serta menuju gedung kantor dewan. Ini merupakan simbol mundurnya demokrasi di Indonesia.
Pimred cyber jabar.id Yudi Akbar, Sn., mengatakan bahwa RUU Penyiaran 2024 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini dibahas di DPR dinilai mengandung beberapa pasal kontroversial. Pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers serta independensi media di Indonesia.
Laporkan Semua Yang Telah Menjadi Temuan – Apa Karena Sudah Aman” Ya?
“RUU ini jelas membungkam independensi dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” tegas Yudi akbar, Selasa (22/05/2024).
Dan berikut ini sejumlah pasal kontroversial, Dalam Pasal 8A ayat (1) ini yang disebutkan bahwa ada 17 wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Salah satunya yang tercantum dalam huruf q adalah “menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran”.
Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, dimana fungsi tersebut harusnya ada di Dewan Pers bukan di KPI.
Padahal dalam undang-undang Pers disebutkan di Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menyatakan Dewan Pers salah satunya berfungsi “Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”.
Dalam Pasal 28 A ayat (1) melarang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyalurkan isi siaran dengan kriteria tertentu. Siaran yang dilarang yakni berisikan sebagai berikut;
a. Menyalurkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional.
b. Menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan.
c. Menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistik, serta mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
d. Menayangkan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender.
Sementara ayat (2) menyatakan LPB yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara isi siaran bermasalah baru penghentian siaran.
Ayat (3) mengatur LPB melengkapi pelanggan dengan peralatan yang memungkinkan, pelanggan untuk menutup kanal yang tidak diinginkan.
Pasal 34 F ayat (2) huruf e mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI, sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Atas hal tersebut Yudi menjelaskan bahwa penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) dan lainnya.
Pasal ini kata dia bertabrakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur platform berbasis UGC.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mengatur konten-konten yang didistribusikan melalui platform UGC.
Pasal 42 ayat (1) mengatur “muatan jurnalistik dalam isi siaran lembaga penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun, ayat (2) mengatur, “penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Masih ucapnya, Yudi Akbar menilai bahwa pasal ini berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik terkait informasi, seperti di Pasal 50 B ayat (2) huruf C memuat aturan Standar Isi Siaran (SIS) melarang “Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi” dalam panduan kelayakan isi.
(Muklis)
