FH UMC Berikan Kuliah Umum Terkait UU No 8Tahun 1999 Di Desa Prajawinangun kulon
Cirebon, http://medianuansasinarnews.com- Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) Dr. Siti Alisah, S.H., M.H.I., berikan kuliah umum di desa prajawinangun kulon Kecamatan kaliwedi Kabupaten Cirebon, materi yang diberikan kepada masyarakat terkait perlindungan konsumen dengan tema “Jadilah cerdas sebagai konsumen di era digitalisasi”. Kamis (17/04/2025).
Lanjut kata Siti alisah, “bahwa konsumen sekarang harus pintar dalam membeli sebuah produk kecantikan, makanan siap saji, parfum dan lain sebagainya. Terutama para ibu-ibu yang paling gemar belanja apalagi ada diskon pasti langsung beli tanpa melihat isi bahan yang terkandung di dalamnya “Pokoknya asal ada diskon langsung sikat” tidak peduli merk/brand. Padahal yang namanya konsumen itu adalah raja yang seharusnya mendapatkan pelayanan terbaik dari para produsen atau penjual baik melalui ritel atau melalui E comers,” pungkasnya
Baca Juga: Wakapolres Landak Tinjau Langsung Kepulangan Para Pemudik.
Pembagian materi kuliah umum terkait perlindungan konsumen dibagi dua kategori, Dr. Siti Alisah, S.H., M.H.I., memberikan pemahaman terkait produk-produk dan kandungan nya. Sedangkan terkait undang-undang perlindungan konsumen di berikan kepada salah satu mahasiswa nya yang bernama “Taufik/bang kumis” mahasiswa fakultas hukum semester genap (VI).Taufik/bang kumis memberikan materi terkait hak daripada konsumen dan cara mengadukan terkait kerugian konsumen yang timbul dari membeli atau memakai jasa dari para pelaku usaha.
Sesuai dengan undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Taufik yang merupakan mahasiswa fakultas hukum universitas Muhammadiyah Cirebon juga sebagai anggota (YAPEKNAS) Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional, sekaligus juga ketua (IMO I) Ikatan Media Online Indonesia Kabupaten Indramayu. Membuka diskusi kepada audiens yang hadir agar paham terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen agar lebih bijak serta menjadikan konsumen yang cerdas bukan hanya sebagai mata rantai akhir dari distribusi barang dan jasa.
“konsumen berhak melaporkan dan mendapatkan ganti rugi akibat pembelian barang ataupun memakai jasa di (BPSK) Badan Penyelesain Sengketa Konsumen, dengan membawa bukti-bukti kerugian akibat penyedia barang dan jasa, agar hak sebagai konsumen terlindungi serta mendapatkan keadilan yang pasti sesuai UU perlindungan konsumen No 8 tahun 1999. Ternyata msih banyak masyarakat/konsumen yang belum tau tentang apa itu BPSK. Padahal negara sudah menyiapkan sarana/wadah terkait penyelesain Sengketa konsumen di Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia,” terang taufik.
Baca Juga: Kapolres Ternate Terima Kunjungan Kerja Kapolda Malut
Iswadi selaku Kuwu Desa Prajawinangun Kulon Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon yang menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut merasa sangat senang dan mengapresiasi sehingga masyarakat bisa tau dan mengerti bahwa ketika ada permasalahan yang timbul akibat dari pembelian barang yang berakibat kerugian baik moril maupun materil sebagai konsumen.
Masih kata Iswadi yang juga sebagai mahasiswa fakultas hukum universitas Muhammadiyah Cirebon, berharap kegiatan kuliah umum yang di adakan di Desanya bisa menjadi motivasi Desa yang ada di Kecamatan Kaliwedi dan Kabupaten Cirebon pada umumnya, “karena minimnya informasi tersebut maka banyak masyarakat/konsumen bingung dan tidak tau harus melaporkan ke mana ketika mengalami kerugian akibat ulah produsen/penjual yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan dampak kerugian pada konsumen nya,” tegas Iswadi.
Penulis: Zimammia
