Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Kembali Periksa Kepala Desa se-Muratara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau kembali memeriksa kepala desa untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam api ringan (APAR) yang menggunakan dana desa tahun 2024 senilai sekitar Rp 4,3 miliar, Kepala Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (28/10/2025).
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Lubuk Linggau dalam rangka pemantapan penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Peristiwa Pembacokan Berujung Pembakaran Mess, Dilema Bagi Masyarakat.
Berdasarkan Informasi yang di peroleh oleh tim investigasi Media LBS, pada Senin 27 oktober 2025 Sebanyak 14 Desa dari Kecamatan Karang Jaya dan 4 Desa dari Kecamatan Rupit telah diperiksa, dan Desa lainnya akan menyusul pada Rabu 28 Oktober Hingga selesai.
Beberapa kepala Desa di Kabupaten Muratara waktu dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Ketua Gabungan LSM dan Aktivis Muratara, Hendar Bahalis, mengkonfirmasi bahwa Kejaksaan Lubuk Linggau telah memanggil kepala Desa se-Muratara untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka pemantapan penyidikan kasus dugaan korupsi APAR dari dana Desa.
Kejari lubuk Linggau melalui Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau belum dapat memberikan informasi pasti terkait pemanggilan kepala Desa se-Kabupaten Muratara.
“Nati dulu dindo, aku tanya dulu sama Bidang Pidsus. Dan saya konfirmasi dulu sama Bidang Pidsus,” ucap Kasi Intel Kejari lubuk Linggau melalui Pesan WhatsApp.
Penyidikan kasus dugaan korupsi APAR masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi tentang tersangka. Masyarakat masih menunggu pengumuman resmi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait perkembangan kasus dugaan korupsi APAR.
(Somad Aryadi)
