Pertanyakan Formulasi Landasan Memberi Nilai Cat P3K 2023 Muratara
Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Pertanyakan Formulasi landasan memberi nilai Cat P3K Muratara
Dalam pengamatan perilaku profesionalisme Hermansyah Syamsiar Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas Utara Bidang Pemerintahan dan Pendidikan yang Mitra Kerja diantara DISDIK dan BKPSDM, sabtu (23/12/2023)
Ketua komisi l juga menyampaikan “saya masih mempelajari kebenaran proseduralnya, karena baru sebatas banyak yang chat melalui WA pribadi, ada juga yang mengancam Demonttasi dan informasi berita viral medsos Fb dan belum ada pengaduan khusus tentang merasa dirugikan atau dizholimi, kalau memang benar issue diskriminatif ini terkait prosedural Nilai Kompetensi murni dan teknis CAT P3K dan telah terjadi maladministrasi penyalahgunaan wewenang yang Diskriminatif.” Ucapnya.
Saya pelajari sementara indikasi untuk yang sertifikasi saja mereka masih dirugikan apa lagi yang tidak sertifikasi yang nilai prilaku hanya 50 x 30% = 15
Sepengetahuan saya dan informasi yg didapatkan, sedangkan dikabupaten lain
Jika nilai CAT 320 yang sertifikasi langsung jadi 450 tanpa persentase lagi jadi nilai bertambah bukan berkurang, ucap ketua komisi l DPRD.
Maka menjadi pertanyaaan FORMULASI LANDASAN MEMBERI NILAI di Muratara dalam pengamatan perilaku profesionalisme kinerja, seharusnya penilaian prilaku diperuntukan yang sertifikasi saja bukan seluruhnya dan nilainya digenapkan 450 bukan dipersentasikan 30%.
Dari pada itu minta kepada stakeholder pemangku kewenangan terkait, sebagai wujud dari akuntabilitas dan transparansi segera klarifikasi kepada publik dan khusus yang bersangkutan juga merasa dirugikan.
Sampai saat ini saya masih berpikir positif dan husnuzon, mungkin ada kekeliruan secara manusia dan segera dapat diselesaikan serta mencari solusi. Walaupun kejanggalan kejanggalan itu semerbak baunya dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.
Radya Anom Karaton Sumedang Larang Membuka Acara Pasanggiri Tari Jaipong.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya
Secara moralitas ini tidak dibenarkan, tindakan diskriminatif menghilangkan hak orang lain, ini perbuatan dzolim.
Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam.” Tutupnya.
Jurnalis: Somad Aryadi