Polres Pangandaran Tahan Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan 7 Siswi Madrasah
Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran terus mendalami kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang ustaz berinisial AA (50) terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran. Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Idas, S.H., M.H., menjelaskan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus tersebut.
Baca juga: Warung Nasi “Saung Jawara” Hadir dengan Menu Istimewa Khas Banten
Sementara terduga pelaku yang merupakan oknum guru ngaji, kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran. “Pemeriksaan masih berlanjut dan rencananya masih ada beberapa saksi tambahan yang akan dipanggil,” ujar AKP Idas, Kamis (04/09/2025).
Adapun para korban yang masih berusia antara 8 hingga 11 tahun, saat ini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua.
Baca juga: PPIPHII Hadirkan Program Khusus Advokat: Kuota Eksklusif 50 Peserta
Untuk pemulihan psikologis, mereka juga mendapatkan pendampingan intensif dari pekerja sosial (Peksos) serta anggota Polwan. Hal ini dilakukan mengingat di Kabupaten Pangandaran belum tersedia lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Peksos dan Polwan secara bergantian mendampingi korban agar tetap mendapat perhatian psikologis serta layanan trauma healing,” tambah Idas.
Atas perbuatannya, ustaz AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan penanganan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak.
(Rachmat)
