Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Memanas, Warga Soroti Sikap Pengacara Terdakwa
Indramayu, http://medianuansasinarnews.com- Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (30/4/2026). Terdakwa Ririn Rifanto sempat berteriak di ruang sidang dan membantah dirinya sebagai pelaku utama pembunuhan yang menewaskan Haji Sahroni beserta keluarganya. Ia bahkan menyebut beberapa nama lain sebagai pihak yang diduga terlibat, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Baca juga: Bupati Cianjur Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMKN 2 Cilaku
Kasus tragis yang terjadi pada Agustus 2025 itu menewaskan lima anggota keluarga. Dalam perkara ini, aparat kepolisian telah menetapkan dua terdakwa, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Di hadapan majelis hakim, Ririn juga mengaku dipaksa mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya mengalami kekerasan saat pemeriksaan hingga menyebabkan kakinya patah.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyatakan emosi kliennya memuncak karena jaksa tidak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan dalam persidangan. Menurutnya, Priyo merupakan pihak yang mengetahui langsung kronologi kejadian. Namun tudingan kekerasan tersebut dibantah pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Jabar menyatakan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dengan alat bukti yang cukup dan selanjutnya diserahkan kepada pengadilan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Priyo tidak dihadirkan karena bukan saksi mahkota, serta aturan hukum tidak mewajibkan terdakwa dengan berkas terpisah hadir sebagai saksi. Sidang sempat memanas hingga majelis hakim harus menenangkan suasana. Sejumlah keluarga korban terlihat emosional mengikuti jalannya persidangan.
Baca juga: Polsek Cijulang Olah TKP dan Evakuasi Penemuan Mayat Terapung di Sungai Green Canyon
Di tengah perhatian publik, sebagian warga juga menyoroti langkah kuasa hukum yang membela terdakwa. Namun pengamat hukum mengingatkan bahwa setiap terdakwa tetap memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana. Kasus pembunuhan satu keluarga ini masih dalam proses persidangan dan menjadi sorotan publik. Kebenaran peristiwa serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya akan ditentukan melalui proses hukum di pengadilan.
Tim-
