Stake Out Oleh Badan ATR BPN dan Desa Cipendawa, Pacet Kabupaten Cianjur – Untuk Masyarakat Kp Ciguntur.
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com-
Dinas Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur, atas dasar kebijakan Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, juga Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, juga Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, mengadakan pertemuan sosialisasi, terkait Pembebasan tanah dari HGU menjadi hak milik Secara gratis oleh Pemerintah, acara bersama masyarakat Kp. Ciguntur di RW 03 dalam tiga ke RT-an rapat pembebasan tanah garap, (HGU) yang di sertifikatkan, kurang lebih sekitar 174 hektar dalam pengajuan awal.
Rapat pembebasan lahan HGU yang merupakan lanjutan dari kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang sudah disepakati dan akan disertifikatkan, dengan adanya rapat musyawarah bersama masyarakat Kp Ciguntur, pada rabu sore, menghasilkan kemufakatan dan aman, masyarakat menerima apa yang sudah ditetapkan oleh dinas ATR dan pihak Pemerintah Daerah.
Walaupun ada sedikit keberatan dalam hasil yang di dapat, bagi masyarakat yang sudah mempunyai garapan kurang lebih 7 hektar, dan hanya mendapatkan tanah dengan sertifikat 3 hektar, tapi masyarakat merasa legowo apa yang sudah menjadi kesepakatan dengan hasil rapat musyawarah.
Sosialisasi Bupati Cianjur Terkait Pencairan Bantuan Tahap Empat di Tujuh Desa, Kecamatan Cugenang
Untuk pengukuran tanah dan pematokan, akan di tentukan waktunya oleh pihak ATR. Acara diadakan di Sekolah SLB Loka Mandiri, Kp Ciguntur RT 06/03, Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, pada pukul 14.00 Wib, sampai dengan selesai, yang dihadiri oleh Kapolsek Cimacan Kompol Hima Rawalasi, Danramil Cipanas Arm Yayan Ruhiyat, Yudha Azwar, S.E., M.H., H. Acep Ganda Permana, S.I.P., selaku kepala Desa Cipendawa, bersama Jajarannya, Jejen Kasi PP Pacet, H. Udin Kepala Desa Sukatani, RT/RW setempat dan segenap masyarakat Kp Ciguntur. Rabu (17/07/2024)
Statting Out/Stake Out, adalah pengukuran tanah/lahan, pengembalian titik koordinat dari desain/gambar rencana ke lapangan, lahan/tanah HGU.
Menurut Andi Kasi Penataan dan Pemberdayaan, mengatakan kepada media, “Baik ini adalah kegiatan yang belum tuntas dari kegiatan readies tahun 2016, di mana batas-batas yang tercantum di sertifikat, belum sesuai dengan keadaan di lapangan, jadi kami melaksanakan kegiatan yang dinamakan stake out, atau pengembalian batas di mana langkah tersebut harus dilaksanakan melalui sosialisasi ini,” ucapnya.
“Dan sebelumnya sudah dibentuk tim koordinasi untuk penyertifikatan ini, yang sudah ditandatangani oleh Bupati H. Herman Suherman, dan stake out ini yang sudah ditangani pada bulan Juli kemarin, yang sebenarnya stake out ini sangat ditunggu oleh masyarakat kampung ciguntur selama 6 tahun, karena ada kendala baik dari anggaran atau segala macam, baru saat ini terlaksana dan itupun tidak dipungut biaya sedikitpun kepada masyarakat,” ulasnya.
“Dan untuk anggaran kami berswadaya sendiri, untuk bebas ukur segala macam, mungkin kami akan menanggulangi dari kantor sendiri, karena ini adalah suatu penunggakan pekerjaan,” ujarnya.
Lanjut Andi, “Untuk batas pembebasan mungkin agak bervariasi atau berbeda-beda, karena ini bukan pembebasan batas hgu yang sudah mati, tapi batas sertifikat dari bidang perbidang, dan bermacam-macam luasnya,”
“Dan untuk perselisihan antara lahan dan hasil dari sertifikat, itu akan dikaji ulang dan ditinjau dari stake out-nya, dan seperti apa nanti yang sudah disepakati, apakah hasilnya sesuai dengan hasil sertifikatnya atau apakah masyarakat tidak menggarap dengan koordinat sertifikatnya dan itu nanti akan kita tertibkan,” tegasnya.
Masih kata Andi, “Untuk pengajuan bagi masyarakat itu kan dulu, karena ada di bidang tanah yang tidak terakomodir oleh kegiatan kontribusi tanah, sehingga menyisakan bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat sebelumnya. Jadi pada tahun 2019 diberikan kebijakan untuk mendaftarkan haknya secara langsung oleh kegiatan rutin, dan mungkin ada beberapa sertifikat yang belum diterima oleh masyarakat, nanti kita akan investigasi lagi nggak apa-apa, itu pekerjaan kami, atau mungkin sudah dibagikan oleh masyarakatnya,” paparnya.
Di waktu yang sama menurut kepala Desa Cipendawa Acep Ganda Permana menambahkan, “Pertama Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu kankan, yang mana pada hari ini bisa mensosialisasikan tanah di Ciguntur untuk melaksanakan kegiatan stake out, dan alhamdulillah untuk statting out ini, sangat diharapkan sekali oleh masyarakat kampung ciguntur, yang terutama masyarakat yang mempunyai lahan di Kp ciguntur,” ujarnya
“Kenapa diadakan starting out, karena masyarakat yang mempunyai tanah garap yang sudah keluar sertifikat, tidak sesuai dengan hasil di bidangnya, jadi artinya si penggarap melakukan garapannya sebelah sini, sedangkan di gambar sertifikat berbeda dengan pengajuan awal, di situlah kami perlunya untuk pengembalian batas yang di sesuaikan,” katanya.
“Dan intinya stake out ini perlu bagi masyarakat yang tidak mempunyai sertifikat, bilamana nantinya tidak ada masalah, untuk hak waris nantinya selagi kami masih menjabat, ataupun masyarakat yang masih ada usia, jadi yang kami takutkan bilamana si penggarap sudah tidak ada akan mudah untuk mengurus hak waris,” paparnya.
Lanjut Acep, “Karena di kampung ciguntur ini sekitar 70% adalah warga Desa Sukatani, dan 30% warga Desa Cipendawa, maka kami akan membenahi untuk ditertibkan data kependudukan,” tutupnya.
(Muklis M)
