Ternyata PWPIG Memungut Retribusi Sampah di Pasar Induk Gedebage Tanpa izin. Apakah ini Kategori Pungli?

Bandung, http://medianuansasinarnews.com- Cara Kerja PWPIG dalam Pengelolaan Sampah di Pasar Gedebage Patut Dipertanyakan.
1. PWPIG menarik retribusi dari lahan perumda pasar juara Kota Bandung tanpa ada dasar hukum, Tidak ada PKS yang membuktikan kerjasama
2. PWPIG tidak bertanggung jawab dan lalai dalam mengelola sampah di Pasar Gedebage
3. PWPIG tidak memilah sampah organik dan an organik, sampah yang diangkut tercampur dan ditumpuk di area TPS Pasar Gedebage
4. PWPIG mendapat bantuan mesin pengolahan sampah yaitu mesin gibrig sebanyak 1 (buah) namun tidak digunakan dengan alasan tidak efektif dan kekurangan sarana prasarana sementara DLH memberikan bantuan mobil pick up namun hilang dan triseda pun kurang perawatan sementara dilaporan setiap bulan selalu ada rincian untuk service kendaraan operasional
5. Tidak adanya transparansi laporan keuangan (laporan bulanan) termasuk target potensi ruang dagang yang PWPIG tagih retribusi kebersihannya setiap hari, dikarenakan tarif kebersihan yang di Tarik per-pedagang oleh PWPIG itu bervariatif ada yang Rp. 4.000,- Rp. 10. 000, – Hingga Rp. 15.000,-
6. Kurangnya pengawasan PWPIG dan kinerja petugas harian lepas kebersihan di lapangan untuk mengangkut sampah di selasar pasar, masih banyak sampah yang tidak diangkut sehingga apabila terjadi hujan besar sampah-sampah masuk ke dalam saluran drainase pasar menyebabkan tersumbatnya saluran air sehingga meyebabkan banjir yang cukup lama diarea pasar gedebage
7. Upaya mengatasi banjir DPU secara rutin berkolaborasi dengan Perumda Pasar Juara melaksanakan pengerukan drainase sepanjang jalan depan kantor unit pasar gedebage, los buah-buahan dan sepanjang jl. Soekarno Hatta depan pasar gedebage.
Upaya Perumda Pasar Juara
1. Dana CSR Pertamina sampai saat ini belum ada realisasinya
2. Pembibitan Maggotisasi sudah berjalan
3. Kerjasama dalam pengelolaan sampah di pasar gedebage PWPIG mendapatkan SK Kerja dari PT. Ginanjar dan berakhir pada bulan juli 2024, pada bulan agustus PWPIG melaksanakan PKS dengan UPT. Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk pengangkutan sampah namun tidak dilaksanakan pengangkutan sampah sampai saat ini
4. Perumda Pasar Juara Kota Bandung Memfasilitasi pertemuan atau audiensi antara PWPIG, PT. Ginanjar dan UPT. Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024 dan tanggal 5 desember 2024
5. Menindaklanjuti penataan pengelolaan sampah sesuai instruksi Bapak Pj. Walikota bahwa PWPIG sebagai operator
6. Target Perumda Pasar Juara di Bulan Desember 2024 yaitu Berkoordinasi dengan DLH untuk jadwal pengiriman mesin (tengat waktu minggu ke 3 bulan Desember 2024)
7. Memberikan surat teguran& pemberitahuan pengosongan tempat pengolahan sampah yang di pakai secara ilegal oleh PT. Biosolusindo Teknologi, surat tembusan disampaikan ke PT. Ginanjar
8. Penyegelan Tempat Pengolahan Sampah pada Tanggal 14 Desember 2024
9. Melaksanakan Survey lokasi untuk ukuran conveyor pemilahan dan conveyor feeder untuk mesin utama bersama teknisi mesin dari DLH pada Tanggal 14 Desember 2024
10. Penanganan tumpukan sampah pada hari Jum’at/ 30 Oktober 2024, 15 armada truck kapasitas 8 M³ volume sampah yang diangkut 120 M³ dan Sabtu-Minggu, 14-15 Desember 2024 sebanyak 40 armada truck kapasitas 12 M³ Volume sampah yang diangkut 480 M³. Adapun Kurang lebih 3.600 M³ sisa tumpukan dengan sampah yang berjalan itu semua harusnya menjadi tanggung jawab PWPIG sebagai pengelola sampah kawasan.
Tim-