Team Naraka Berhasil Tangkap Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkoba
Muratara, medianuansasinarnews.com – Satresnarkoba polres Muratara tidak henti hentinya memburu pelaku pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda, team opsnal yang di juluki Team NARAKA, berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis shabu di Tempat yang berbeda satu di tangkap di Kec. Karang jaya, satu lagi di Kec. Rawas ulu, senin (20/11/2023).
Satresnarkoba Polres muratara Akp Jhoni marin SH. Melalui Team opsnal yang di pimpin IPDA Fimansyah SH dan Anggota, mendapatkan informasi dan Langsung bergerak menuju Desa karang jaya, team opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerbekan di rumah pelaku sekira pukul 15,00 Wib team opsnal berhasil mengamankan supryanto yang sempat sembunyi di atap rumahnya, di dusun ll Desa Rantau telang Kecamatan karang jaya.
Wakapolda Malut Pimpin Rapat Kesiapan Pengamanan Jelang Hari Nusantara 2023
Berhasil di amankan barang bukti saat penangkapan pelaku berupa 2,20 gram diduga shabu,10 (sepuluh) plastik klip bening, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam 2 (dua) buah piring kaca, 1 (satu) buah kotak rokok chip dan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan 5000 (lima ribu rupiah), pelaku dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Muratara untuk di lakukan penyidikan.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Muratara AKP Jhoni marin SH di tempat kejadian terpisah Hari rabu tgl 15 Nopember 2023 Melalui team opsnal NARAKA, yang di pimpin kanit 1 dan kanit 2 beserta Anggota berhasil mengamankan seorang Pria bernama ‘Hariyadi bin Hasim, berasal dari Desa Pinang merah RT/023, RW/008, Kecamatan Pemenang Barat, Kabupaten Bangko, ‘hariyadi di duga pengedar narkoba jenis Shabu.
‘Hariyadi Berhasil di tangkap, tepatnya di Desa Simpang nibung Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Musi Rawas Utara sekira pukul 02:00 Wib. Saat di tangkap diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha mio, adapun barang bukti yang di dapat dari pelaku berupa 2 (dua) plastik klip sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,27 (enam koma dua tujuh) gram. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna biru tanpa Nopol, noka : MH328D00B9J42516, Nosin : 28D-743372.
Peduli Lingkungan Kapolda Malut Hadiri Penanaman 10 Juta Pohon serentak di 34 Polda
Pelaku dan barang buktinya sudah di amankan di Satresnarkoba Polres Muratara untuk di lakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku diduga pengedar narkoba akan disangkakan Primer pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku akan di ancam pidana penjara paling singkat selama 6 (enam)Tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun atau seumur hidup.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani S.ik.MH. Melalui kasat Narkoba AKP Jhoni marin SH, saat di wawancarai awak media mabesnews.com membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut.
“Diduga pengedar narkoba dan sekarang pelaku sudah di tahan untuk di lakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, kita akan tindak tegas bagi pelaku yang menyalah gunakan barang haram jenis Narkoba tersebut, pihak Polres Muratara tidak main-main dalam memerangi narkoba di Muratara ini.” Tutupnya.
Rept. Somad Aryadi
