50 Kades di Cianjur Terima SK – Masa Jabatan di Perpanjang 2 Tahun
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com-
Kabupaten Cianjur para kepala Desa, terdiri dari 50 Kepala Desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi 2 Tahun. Bertempat di Kantor Pemda pendopo Kabupaten Cianjur. Jumat pagi 7 Juni 2024.
Bupati Cianjur Haji Herman Suherman menyerahkan SK Sebanyak 50 kepala Desa, terdiri dari 8 Kecamatan di lokasi pendopo Kabupaten Cianjur.
Haji Herman Suherman berharap, meminta seluruh Kepala Desa yang mendapatkan tambahan masa jabatan untuk turun langsung ke masyarakat, guna memfokuskan peningkatan pembangunan IPM di masing masing wilayah kerjanya.
Kodim 0625 Pangandaran Gebyar Gelar Kirab Bendera Merah Putih Sepanjang 1000 M
Bupati Cianjur mengatakan kepala Desa telah menerima SK perpanjangan jabatan yang tadinya 6 Tahun menjadi 8 Tahun sesuai dengan UUD Nomer 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua (UUD) Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 Ayat 1 (Satu).
“Jaga titip kondusifitas dan juga ketahanan pangan di Desa, ada Anggaran ketahanan pangan maksimalkan, optimalkan, manfaatkan untuk belanja sesuai potensinya masing-masing, saya ingin ketahanan pangan ini optimal dan bisa menyiapkan perekonomian hususnya di wilayah masing-masing,” ucap Bupati Herman. Jumat (07/06/2024).
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT
Di tempat yang sama Kepala Desa Sindang jaya, Haji Deden menuturkan, “perpanjangan masa jabatan menjadi 2 Tahun ini, minta Doa dari semuanya semoga kita semua kepala Desa menjaga Amanah dalam menjalankan kegiatan, program-program Pemerintah untuk masa depan,” ujar deden.
Haji Herman Suherman menambahkan,
“Kami meminta para kepala Desa untuk turun langsung ke masyarakat, jangan hanya duduk di kantor, tetapi turun langsung Kelling ke masyarakat agar memudahkan warga, ketika membutuhkan bantuan. Karena kepala Desa adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah.” Tambah bupati herman mengakhiri.
(Burdah)
