Tinggal 6 Anggota DPRD Batubara Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPU

Batu Bara, http://medianuansasinarnews.com- Sebanyak 34 dari 40 Caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu telah memberikan LHKPN dari KPK kepada KPU Batubara. Namun, sebanyak 6 Caleg Terpilih belum mengembalikan dan terancam tidak dilantik.
“5 Caleg Terpilih dari Partai PDIP Batubara dan 1 Caleg Partai Demokrat,” sebut Komisioner KPU Bidang Devisi Penyelengara Sulianto kepada wartawan. Rabu (07/08/2024) di ruang kerjanya.
WAKAPOLDA JABAR HADIRI ACARA KUNJUNGAN KERJA WAKIL MENTERI PERTANIAN RI
Sulianto menyampaikan, hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pada ayat (2), peraturan itu menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.
“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik),” kata Sulianto mengutip ayat (3).
Menurut Sulianto, memang pengembalian LHKPN masih ada waktu, namun jangan lengah, batas akhir pengembalian 21 hari sebelum pelantikan.
“Konsekwensinya, bagi Caleg terpilih tidak sampaikan LHKPN, namanya tidak kita sampaikan, karena belum melengkapi persyaratan pelantikan,” sebutnya sembari katakan, terkait kapan waktu pelantikan, “Ranah itu, wewenangnya Sekretariat DPRD Batubara,” pungkasnya.
(Samri Sinaga)