PT. Centa Brasindo Abadi Mangkir dari Mediasi, Kuasa Hukum Eks Karyawan Sesalkan Sikap Perusahaan
PT. Centa Brasindo Abadi Mangkir dari Mediasi, Kuasa Hukum Eks Karyawan Sesalkan Sikap Perusahaan
SIARAN PERSMEDIA Nuansa Sinar
Serang, 12 Juni 2026 – Konflik hubungan industrial antara PT. Centa Brasindo Abadi (CBA) Chemical Industry dengan sejumlah eks karyawannya kembali menjadi sorotan. Upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang belum membuahkan hasil setelah pihak perusahaan tidak menghadiri agenda perundingan tripartit yang telah dijadwalkan.
Berdasarkan Surat Undangan Disnakertrans Kabupaten Serang Nomor: 500.15.15.2/197/Disnakertrans/2026, perundingan tripartit tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 13.30 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak manajemen PT. Centa Brasindo Abadi tidak hadir memenuhi undangan resmi tersebut. Sebaliknya, pihak eks karyawan bersama tim kuasa hukumnya hadir dan mengikuti agenda sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kuasa hukum eks karyawan, Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP., menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan.
“Perundingan tripartit merupakan jalur resmi yang disediakan negara untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. Ketika salah satu pihak memilih tidak hadir, maka proses penyelesaian menjadi terhambat. Tantangan terbesar saat ini adalah menciptakan ruang dialog yang konstruktif di tengah sikap perusahaan yang kurang kooperatif,” ujar Indra kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Menurut Indra, ketidakhadiran perusahaan dalam agenda mediasi dapat dipandang sebagai tindakan yang menghambat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap perusahaan di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan. Mangkir dari undangan resmi instansi pemerintah bukan hanya tidak etis, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang seharusnya dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur mediasi melalui Disnakertrans, pihaknya telah mengajukan dua kali perundingan bipartit kepada manajemen PT. CBA. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons ataupun tindak lanjut dari pihak perusahaan.
Selain aspek hukum, kondisi tersebut juga memberikan dampak psikologis dan ekonomi yang cukup berat bagi para eks karyawan. Ketidakpastian mengenai hak-hak mereka yang belum terselesaikan menimbulkan keresahan berkepanjangan. Karena itu, para eks karyawan berharap direksi PT. CBA segera menunjukkan tanggung jawab moral dengan membuka ruang dialog dan menghadirkan solusi konkret.
“Karena dua kali permohonan bipartit tidak mendapatkan tanggapan, kami menyimpulkan bahwa pihak perusahaan secara tidak langsung menolak untuk melakukan perundingan,” tambahnya.
Terkait langkah berikutnya, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Apabila pada agenda mediasi berikutnya pihak perusahaan kembali tidak menunjukkan sikap kooperatif, pihaknya akan meminta Disnakertrans segera menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai dasar untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. Centa Brasindo Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Kabupaten Serang.
(Redaksi nuansasinar news)
