PAI Bersama 19 Organisasi Advokat Tolak Pembentukan Dewan Advokat Nasional
JAKARTA, NuansaSinarNews.com – Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) bersama 19 Organisasi Advokat (OA) menyatakan penolakan terhadap wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., dalam forum silaturahmi advokat nasional yang digelar di Jakarta.
Menurut Sultan Junaidi, pembentukan DAN berpotensi membuka ruang intervensi terhadap independensi profesi advokat. Ia menegaskan bahwa advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang harus bebas dari campur tangan kepentingan politik maupun kekuasaan.
“Organisasi advokat boleh berbeda, tetapi persaudaraan tetap satu. Jangan sampai profesi ini diadu domba,” tegas Sultan.
Selain menyampaikan penolakan terhadap pembentukan DAN, Sultan juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, bersama pemerintah agar segera melakukan revisi Undang-Undang Advokat. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan organisasi advokat di Indonesia.
“Saat ini kondisi penegakan hukum sedang menghadapi tantangan serius. Revisi Undang-Undang Advokat perlu segera dilakukan dengan mengakomodasi seluruh organisasi advokat yang ada,” ujarnya.
Sultan turut menyoroti berbagai persoalan yang mencoreng citra profesi advokat. Ia menilai masih ditemukan oknum advokat yang bertindak di luar koridor etika profesi, mulai dari tindakan tidak pantas di ruang persidangan hingga dugaan keterlibatan dalam praktik suap, mafia hukum, dan aksi premanisme.
“Advokat adalah kaum intelektual. Karena itu, perilaku yang bertentangan dengan etika profesi tidak boleh dibiarkan. Undang-Undang Advokat sudah saatnya diperbarui,” katanya.
Tolak Intervensi, Dukung Penguatan Etika
PAI bersama 19 organisasi advokat lainnya menegaskan bahwa penolakan terhadap DAN bukan berarti menolak upaya penataan profesi advokat. Mereka justru mengusulkan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional (DEAN) yang seluruh anggotanya berasal dari kalangan advokat tanpa keterlibatan unsur politik maupun intervensi pemerintah.
Menurut mereka, pengawasan terhadap profesi advokat sebaiknya tetap dilakukan secara independen melalui organisasi advokat dengan memperkuat sistem pembinaan dan penegakan kode etik.
Muncul Perbedaan Pandangan
Di sisi lain, terdapat organisasi advokat yang mendukung pembentukan DAN. Kelompok pendukung menilai lembaga tersebut dapat menjadi solusi dalam menata sistem organisasi advokat yang bersifat multi-bar serta memperkuat mekanisme sertifikasi, rekrutmen, dan pengawasan kode etik melalui dasar hukum yang lebih jelas.
Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan dinamika yang berkembang di kalangan organisasi advokat mengenai arah pembinaan profesi ke depan.
Pemerintah Belum Berikan Tanggapan
Wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional muncul sebagai salah satu alternatif untuk menyatukan visi dan tata kelola profesi advokat di Indonesia. Namun, bagi PAI dan 19 organisasi advokat lainnya, independensi organisasi tetap harus menjadi prinsip utama yang tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan di luar profesi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah terkait penolakan yang disampaikan PAI bersama 19 organisasi advokat terhadap rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional.
(Red)

