Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Garut, Seorang Pengedar Diamankan
GARUT, NuansaSinarNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (24), warga Kabupaten Aceh Utara, berhasil diamankan atas dugaan mengedarkan ribuan butir obat keras tanpa izin edar di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4.780 butir obat yang diduga jenis Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, 974 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp800.000, satu tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu buku catatan, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari dua orang berinisial R dan I yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari. Aktivitas tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih tiga bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” ujar AKP Usep Sudirman, Jumat (31/7/2026).
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan distribusi obat keras ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya.
(Red)

