Gerak Cepat, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
PAMEKASAN, medianuansasinarnews.com- Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan gerak cepat ungkap Kasus Pencabulan Anak di bawah umur di Wilayah Pamekasan.
Pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28th), wiraswasta, Warga Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.
Jalin Silaturahmi, Kepala Rutan Cipinang Sambangi Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.
“Kejadiannya berawal pada hari senin (15/04) sekitar pukul 18.30 Wib, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16th) menangis kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis namun Korban tidak menjawab,” ucap Kasihumas Polres Pamekasan.
“Setelah ibu Korban ES memaksa korban untuk bercerita kenapa menangis, akhirnya korban bercerita kalau dirinya di cabulin oleh Pelaku IB dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif koran,” terang AKP Sri Sugiarto.
Kapolresta Tidore Berikan Reward untuk Meningkatkan Kinerja dan Motivasi Anggota
Lanjut Kasihumas, tempat kejadiannya di dekat kamar mandi dalam meubel di Desa Panempan, Kec. Kota, Kab. Pamekasan.
Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar Rupiah).
(Awi)