Bapenda Kabupaten Pangandaran Sosialisasikan Penerapan Pajak Restoran
Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com- Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya melalui sektor perpajakan. Selain bersumber dari retribusi pariwisata, pendapatan daerah juga berasal dari pajak hotel dan restoran.
Untuk meningkatkan pemahaman para wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan sosialisasi penerapan pajak restoran yang diikuti oleh 58 pengelola restoran di wilayah Pangandaran. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Sarlan, Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana, S.T., Kasubseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ciamis Natalia Diah Ayu Puspita, S.H., M.Hum., serta Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Informasi Bapenda Pangandaran Evan A.H. Nasution, S.STP. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Pangandaran pada 21 April 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menuturkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari guna memberikan pemahaman kepada para wajib pajak terkait mekanisme pajak restoran.
Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Bersama Bupati H. Devi Suhartoni.
“Kegiatan ini bertujuan agar para wajib pajak memahami bahwa pajak restoran bukan dipungut dari pelaku usaha, melainkan berasal dari konsumen sebagai objek pajak. Pelaku usaha hanya menampung dan kemudian menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah,” ujar Sarlan.
Ia berharap program ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala dalam pemungutan pajak, salah satunya dalam penanganan pelanggan yang datang secara rombongan.

Menurut Sarlan, selain memberikan sosialisasi, pihaknya juga membuka ruang diskusi untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi para wajib pajak. Bapenda sendiri telah menyiapkan sistem pemantauan dan pengawasan pajak secara digital, namun masih terdapat beberapa wajib pajak yang belum memanfaatkannya. “Dengan menggunakan sistem tersebut, aliran dana pajak dapat dipantau secara transparan. Kami berharap melalui sosialisasi ini para wajib pajak dapat memanfaatkan sistem yang telah disediakan sehingga pemungutan pajak restoran dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, S.T., mengapresiasi langkah Bapenda dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. PHRI merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Pelaku usaha restoran sebenarnya bukan objek pajak, karena pajak berasal dari konsumen,” ungkap Agus.
Ia juga menilai keterlibatan pihak Kejaksaan dalam kegiatan tersebut merupakan langkah positif. Menurutnya, apabila terjadi kejanggalan atau pelanggaran baik yang dilakukan oleh subjek pajak maupun petugas di lapangan, maka dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Agus menambahkan, kendala yang sering muncul sebenarnya tidak terlalu sulit untuk diatasi, karena pelaku usaha hanya perlu menjelaskan kepada pihak pelanggan atau ketua rombongan mengenai ketentuan pajak yang berlaku.
(Rachmat)
