Baznas Kabupaten Cianjur Tetapkan Zakat Fitrah 2,7 Kg Beras atau Rp 37.000
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur menetapkan besaran zakat fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Nilai zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,7 kilogram beras per jiwa atau setara dengan Rp37.000 untuk beras kualitas biasa, serta Rp50.000 untuk beras pandan wangi.
Penetapan tersebut telah disampaikan kepada Unit Pengelola Zakat (UPK) tingkat kecamatan dan desa, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Saat ini, proses sosialisasi tengah dilakukan agar informasi tersebut menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Silaturahmi, Doa, dan Refleksi: Menjaga Ruh Keilmuan Maenpo Cikalong
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, mengungkapkan bahwa potensi zakat fitrah di Kabupaten Cianjur tergolong besar. Hal itu didukung oleh tingginya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat setiap Ramadan. Namun demikian, ia mengakui bahwa belum seluruh pembayaran zakat dilakukan melalui Baznas. Sebagian masyarakat masih memilih menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), ustaz, kiai, atau lembaga lainnya sesuai preferensi masing-masing.
Baca juga: Gerobak Kecil, Hati Besar: Kisah Bapak Heri Berbagi Jumat Berkah untuk para Sahabat Jiwa
Hilman berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui Baznas, mengingat Baznas merupakan lembaga resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) Presiden dalam pengelolaan zakat secara nasional. Ia juga menambahkan bahwa kesadaran berzakat warga Cianjur patut diapresiasi.

Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang berupaya keras hingga mencari pinjaman demi memenuhi kewajiban zakat fitrah.
Melalui penetapan ini, Baznas Kabupaten Cianjur mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui Baznas sebagai bentuk penguatan tata kelola zakat yang terstruktur, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
(Brdh/Iyus)
