BPK Audit 12 SDN di Kecamatan Besuk, Temukan Penyimpangan Dana BOS 2024-2025
Probolinggo, http://medianuansasinarnews.com- 16 Desember 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024-2025 di 12 SDN Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Hasil audit menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS.
H. Syamsul Arifin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ken Arok, menanggapi temuan BPK tersebut. “Temuan BPK ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana BOS masih lemah dan perlu ditingkatkan. Kami berharap pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo dan instansi terkait dapat mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang terbukti melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Syamsul Arifin menekankan bahwa penggunaan Dana BOS harus mengikuti ketentuan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler SD, SMP, SMA. Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan, meliputi:
1. Penerimaan peserta didik baru
2. Pengembangan perpustakaan
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
12. Pembayaran honor bagi guru berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta belum menerima tunjangan profesi guru
Baca juga: DKPP Pangandaran Hadapi Nataru 2025/2026 dengan Gebyar Gerakan Pangan Murah
Dana BOS sendiri dialokasikan pemerintah untuk membantu operasional sekolah, namun penyimpangan penggunaan dana masih kerap terjadi, seperti yang ditemukan oleh BPK di 12 SDN Kecamatan Besuk.
“Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah agar penyimpangan penggunaan dana BOS dapat dicegah di masa mendatang,” pungkas H. Syamsul Arifin.
(Yib-mas)
