Kantor Hukum Sofyan Sugondo, S.I.Kom., S.H., & Rekan Siap Berikan Pendampingan Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif
Bandung, http://medianuansasinarnews.com- Jumat 19 Desember 2025. Dalam rangka memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Hukum Sofyan Sugondo, S.I.Kom., S.H., & Rekan hadir memberikan pelayanan pendampingan dan konsultasi hukum secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Kantor hukum ini melayani berbagai bidang hukum, di antaranya hukum pidana, hukum perdata, serta hukum administratif, baik untuk masyarakat umum, pelaku usaha, maupun lembaga yang membutuhkan pendampingan hukum, mulai dari tahap konsultasi, mediasi, hingga proses litigasi di pengadilan.
Baca juga: DKPP Pangandaran Hadapi Nataru 2025/2026 dengan Gebyar Gerakan Pangan Murah
Pimpinan kantor hukum, Sofyan Sugondo, S.I.Kom., S.H., menegaskan bahwa kehadiran kantor hukum ini merupakan bagian dari pengabdian profesi advokat kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, kami siap mendampingi masyarakat dalam perkara pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sofyan Sugondo. Jumat (19/12/2025)
Dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan hak-hak klien, Kantor Hukum Sofyan Sugondo, S.I.Kom., S.H., & Rekan berupaya menjadi mitra hukum yang solutif dan terpercaya.
Baca juga: Sambang Dialogis Polsek Kuala Behe Dengan Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Adapun alamat kantor hukum ini berlokasi di Jalan Babakan Garut No. 173/120, RT 02 RW 10, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Untuk informasi dan konsultasi hukum, masyarakat dapat menghubungi Telepon/WhatsApp: 0812-2366-8088 atau melalui Email: sofyanhunter66@gmail.com.
Kehadiran kantor hukum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat memahami, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak hukumnya secara adil dan bermartabat.
red-
