Diduga Korupsi Dana Desa, LPAKN RI–PROJAMIN Malut Desak Kejati Malut Periksa Kades Pekaulang
HALTIM, http://medianuansasinarnews.com-
Kepala Desa (Kades) Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Murid Samin, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Sejak menjabat, masyarakat menilai tidak ada pembangunan yang terlihat di Desa tersebut.
Dugaan penyelewengan dana mencakup berbagai sumber anggaran, antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH), serta COMDEV. Warga menuturkan bahwa program-program dari dana tersebut tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca juga: 394 Calon Jamaah Haji PT. SAFARA Tour Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Probolinggo
Selain itu, Kades juga diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang berhak menerima selama kurang lebih empat bulan terakhir, meskipun dana BLT tersebut sudah dicairkan.
“Sudah sekitar empat bulan BLT tidak dibagikan, padahal dananya sudah cair,” ungkap salah satu warga saat ditemui awak media. Selasa (04/11/2025).
Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Minggu pekan lalu, Kades Murid Samin menyatakan bahwa BLT akan dibagikan bulan depan. Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Sekretaris Desa, yang sebelumnya mengatakan bahwa pembagian BLT akan dilakukan dalam tiga hari ke depan. “Mana yang benar, kami juga bingung,” ujar Sekdes.
Baca juga: KNAI Lantik 66 Advokat Baru, Tegaskan Komitmen Perbaiki Kualitas Profesi Hukum
Menanggapi hal itu, Ketua LSM LPAKN RI–PROJAMIN Maluku Utara, Muksin Minggu, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Kades Desa Pekaulang.
“Kami mendesak Kejati Malut agar segera memeriksa Kades Pekaulang terkait dugaan kuat korupsi Dana Desa. Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, ditemukan banyak kejanggalan yang perlu diusut tuntas,” tegas Muksin.
(Muksin)
