Eks Kaban BPBD Sekarang, Kadishub Labuhanbatu “Gertak Sambal” Terkait Surat Edaran
Labuhanbatu/Sumut, http://medianuansasinarnews.com- Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kemarin ada membagi bagikan selebaran berbentuk surat Dinas Perhubungan dengan nomor: 500.11.18.1/I/Dishub / 2024 tertanggal 19 April 2024 perihal himbauan kepada para pedagang yang memanfaatkan jalan umum trotoar kota Rantau Prapat sebagai tempat berdagang (Berjualan).
Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu didalam surat himbauannya itu, melarang keras berdagang ataupun berjualan diatas badan jalan umum Trotoar. Pasalnya, mengganggu ketertiban umum pemakai sarana jalan, terjadinya kemacetan jalan dan mengganggu hak pengguna jalan kaki diatas Trotoar yang dibangun oleh Pemerintah.
Zulhas Sebut Tiga Nama Kader PAN Maju Pilkada DKI Jakarta, Salah Satunya Lula Kamal
Pembagian jalan yang dimaksud oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, meliputi, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan. Sebagaimana hal dimaksud, selain peruntukannya maka para pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan jalan Trotoar sebagai sarana berjualan dagangannya wajib mempunyai izin dari penyelenggara jalan sesuai undang-undang serta peraturan yang ada.
Dan, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu didalam surat himbauannya tersebut meminta kepada para pedagang yang berjualan diatas badan jalan Trotoar yang tidak mempunyai izin dari penyelenggara jalan, agar segera membongkar dagangannya guna untuk ketertiban dan kepentingan pemakai jalan umum berlalu lintas.
Namun, sayangnya, surat himbauan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Said Ali Harahap, hanyalah “Gertak Sambal” belaka.
Sebab, menurut para pedagang yang dikonfirmasi awak media, kemaren, para pedagang yang berjualan dijalan umum Trotoar Rantau Prapat, tetap dikutip bayaran sebesar Rp 5.000/harinya.
“Ia pak, surat himbauan ada kami terima. Namunkan pak, kami pedagang ini tetap dikutip perharinya sebesar lima ribu rupiah,” ungkap pedagang yang berada diatas jalan Trotoar kota Rantau Prapat.
(Julip Effendi)
