Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Perkebunan Jati Ciemas Sukabumi

SUKABUMI, NUANSASINARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita. Jasad korban sebelumnya ditemukan di area perkebunan jati di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Terduga pelaku diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 05.00 WIB. RA ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah saung di kawasan perkebunan, Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa keterangan saksi, serta melakukan penelusuran intensif di lapangan.

“Benar, pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Ilham.
Polisi Dalami Motif dan Kronologi
Setelah diamankan, RA dibawa ke Markas Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif, kronologi kejadian, serta berbagai bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kepolisian belum menyampaikan secara terperinci mengenai motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Sukabumi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pemberitaan perkara pidana, setiap orang yang disangka atau diduga terlibat dalam tindak pidana tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diharapkan menghormati proses penyidikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Reporter: Yayan / Lufiy
Media Nuansa Sinar News
Inspiratif Mencerdaskan Bangsa
