Polres Pangandaran Periksa 22 Saksi, Dalami Dugaan Investasi MBA
Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com- Polres Pangandaran bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terus mendalami dugaan aktivitas investasi ilegal melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) yang beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Hingga 15 Februari 2026, penyidik telah menerima 1.996 pengaduan masyarakat yang datang langsung ke Posko Pengaduan Polres Pangandaran, serta 394 laporan melalui tautan online di nomor 082-133-118-110.
Data tersebut menjadi bagian dari pengumpulan bahan keterangan awal untuk proses penyelidikan lanjutan.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, SH, S.I.K., M.Si., M.I.K. melalui Kasi Humas Yusdiana menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi, termasuk seorang anggota DPRD Pangandaran berinisial D.
Baca juga: Peringati HPN 2026, JPJ Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Panti Asuhan
“Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan memperoleh informasi mengenai aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya. Saat ini kami masih fokus pada penelaahan dan pengumpulan data awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami aspek legalitas serta menelusuri transaksi digital yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.
Baca juga: Pentingnya Kesadaran Hukum di Tengah Masyarakat Modern
Seluruh keterangan saksi masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data guna memastikan fakta yang akurat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa kejelasan izin resmi. Warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor melalui nomor pengaduan 082-133-118-110.
“Kami berkomitmen bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” tegas Yusdiana.
(Rachmat)
